Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Jahidin Komitmen Kawal Penganggarannya Dalam APBD

276
×

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Jahidin Komitmen Kawal Penganggarannya Dalam APBD

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kaltim Jahidin saat menggelar Sosialisasi Perda kepada warga Samarinda Seberang. (Aji/TimesKaltim)

TimesKaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Jahidin,  menggelar sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sei Keledang, Samarinda Seberang, Jumat (24/2/2023).

Jahidin memaparkan Perda ini dibuat guna membantu membantu masyarakat tidak mampu yang tersandung masalah hukum. Apalagi pada saat itu, ia sendiri yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Raperda ini.

“Perda ini urgensinya memang untuk membantu masyarakat yang tersandung masalah hukum, kita ketahui bersama biaya untuk perkara hukum ini tidak sedikit, jadi ini harapannya bisa membantu masyarakat,” ungkapnya.

“Saya ingat betul, ketika saya jadi ketua pansus Raperda ini, semangatnya memang untuk memberikan hak yang sama kepada masyarakat di mata hukum termasuk bagi masyarakat yang kurang mampu,” lanjutnya.

Jahidin berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat bisa memahami hak untuk mendapat bantuan hukum melalui LBH, sehingga setiap persoalan hukum bisa diadvokasi.

Tak hanya itu, Jahidin pun menjelaskan bahwa Perda ini sudah memiliki Pergub yang mengatur tentang teknis pelaksanaannya. Sehingga sudah bisa untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.

Warga terlihat cukup antusias menyimak dan mengikuti jalannya acara Sosialisasi Perda yang digagas oleh Anggota DPRD Kaltim Jahidin. (Aji/TimesKaltim)

“Karena Pergubnya sudah ada, saya juga terus berkomitmen mengawal penganggarannya agar bisa masuk ke dalam APBD, saya juga masuk di Banggar jadi saya pastikan akan terus saya kawal,” tegasnya.

Ke depan, Jahidin berharap Perda ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas yang memang benar-benar membutuhkan. Sehingga tidak ada lagi terjadi diskriminasi terhadap masyarakat miskin mata hukum, hanya karena tidak memiliki biaya dalam proses hukum. (Adv/Aji)