Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PPA, Fachmi Rozano. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akan segera disosialisasikan di Kaltim. Hal itu disampaikan langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan, Fachmi Rozano dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.
Mengacu pada UU TPKS, ada 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang tercantum di pasal 4 ayat 1. Yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kemudian ada pula 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum di pasal 4 ayat 2. Di antaranya ada pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, serta perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Tak sampai di situ, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga juga termasuk.
Sekaligus terkait tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fachmi mengungkapkan, pada prinsipnya UU TPKS diterbitkan untuk mendorong korban. Agar batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku. Salah satunya, pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual.
“Jadi pada prinsipnya, UU TPKS ini untuk melindungi korban. Tapi kami lihat lagi ke depannya,” jelas Fachmi.
Ditanya mengenai lokasi untuk menyosialisasikan UU TPKS, DKP3A Kaltim berupaya untuk melakukannya di seluruh kabupaten dan kota. Namun ada kemungkinan pihaknya lebih menyasar pada daerah yang tingkat kasus kekerasannya cukup tinggi. Seperti di Samarinda.
“Kami melihat dari jumlah kasus itu yang tinggi ada di daerah mana, maka daerah itu yang akan diprioritaskan sosialisasi,” tandasnya. (Gan/Adv/DKP3A Kaltim)












