Timeskaltim.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim pada Rabu (18/02/2026) malam.
Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Tersangka pertama berinisial BH (Basri Hasan) yang menjabat pada periode 2009–2010, serta tersangka kedua ADR (Adinur) yang menjabat pada periode 2011–2013.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sehingga membuka ruang bagi sejumlah perusahaan melakukan aktivitas pertambangan secara tidak sah.
Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui melakukan penambangan di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang mengandung batubara telah dijual secara tidak sah oleh PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, serta menimbulkan kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Toni dalam keterangan resminya, yang diterima oleh Timeskaltim.
Menurut Toni, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pada hari yang sama, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun, serta untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.(Has/Pii)












