Timeskaltim.com, Samarinda – Protes maladministrasi yang terjadi dalam sistem akademik, puluhan mahasiswa Universitas Mulawarman (UNMUL) geruduk gedung Rektorat, pada Kamis (15/1/2025).
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unmul, Hiththan Hersyha Putra, menegaskan demonstrasi tersebut lahir dari akumulasi kemarahan mahasiswa atas buruknya tata kelola kebijakan akademik.
Terutama terkait keterlambatan Surat Keputusan (SK) Rektor, ketimpangan jadwal Kartu Rencana Studi (KRS) dan pembayaran Uang Kulaih Tunggal (UKT), serta simpang siurnya informasi kebijakan keringanan biaya pendidikan.
“Aksi hari ini berangkat dari kemarahan. Kami marah sebagai mahasiswa,” kata Hiththan kepada awak media.
Hiththan juga menyoroti ketimpangan serius yang ada didalam kalender akademik Unmul.
Kata dia, berdasarkan jadwal resmi pengisian KRS hanya dibuka pada 2–18 Januari 2026. Sementara pembayaran UKT diberikan rentang waktu lebih panjang hingga 20 Januari, maka bagi BEM KM, kebijakan ini sejak awal sudah bermasalah.
“Kenapa waktu pengisian KRS justru lebih sempit dibanding pembayaran UKT? Dari situ saja sudah terlihat ada kesalahan perencanaan,” ujarnya.
Masalah kian membesar, ketika Surat Keputusan (SK) Rektor tentang UKT baru diterbitkan pada 15 Januari, atau hampir dua pekan setelah masa pengisian KRS dibuka, sehingga BEM KM mempertanyakan kinerja rektorat selama periode tersebut.
“SK baru keluar hari ini, itu pun setelah kami menyatakan aksi tadi malam. Pertanyaannya sederhana: apakah harus ada aksi dulu baru kebijakan dikeluarkan?” kata dia.
Menurut Hiththan, keterlambatan SK tidak hanya menciptakan ketidakpastian administratif, tetapi juga memicu kepanikan massal di kalangan mahasiswa.
Minimnya informasi resmi dari pihak rektorat dinilai memperparah situasi, terutama bagi mahasiswa tingkat akhir dan mereka yang mengajukan keringanan maupun pembebasan UKT.
“Ketidakjelasan informasi ini berdampak langsung. Mahasiswa panik, bingung mau bayar UKT atau mengisi KRS, sementara hak-hak mereka tidak terakomodasi secara jelas,” timpalnya.
Persoalan serupa juga terjadi pada program Gratispol, ia menyebutkan bahwa program ini penuh kejanggalan.
Ia menyebutkan terdapat mahasiswa yang telah mendaftar namun dananya tidak cair, sementara ada pula yang tidak mendaftar justru menerima pencairan.
“Disistem tertulis cair, tapi di bank masih ada tagihan. Ini kan absurd dan menunjukkan ketimpangan informasi yang serius,” kata dia.
Atas dasar itu, Hiththan menegaskan bahwa BEM KM Unmul mendesak agar rektorat segera memperbaiki dan menerbitkan ulang SK Rektor tentang UKT yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan substansial.
Kedua, menuntut agar dibukanya audiensi resmi antara pimpinan universitas dan perwakilan mahasiswa, agar persoalan UKT dapat dibahas secara terbuka dan terakomodasi secara adil.
Ketiga, BEM KM juga meminta kejelasan dan solusi konkret atas kekacauan pencairan program Gratispol, yang dinilai tidak merata dan tidak proporsional.
Keempat, mereka mendesak agar harus ada perubahan, perbaikan, sekaligus perpanjangan jadwal pengisian KRS dan pembayaran UKT.
Karena perpanjangan lima hari, yang ditawarkan rektorat dianggap tidak sebanding, dengan keterlambatan kebijakan yang mencapai dua pekan.
“Kalau keterlambatannya 14 hari, tapi perpanjangannya hanya lima hari, itu jelas tidak adil,” tegas Hiththan.
Diakhir ia menegaskan, aksi mahasiswa bukan bertujuan menghambat proses akademik. Tetapi untuk memastikan kebijakan kampus dijalankan secara transparan, adil, dan berpihak pada hak mahasiswa.
“Kami tidak menuntut hal yang berlebihan. Kami hanya menuntut kejelasan, keadilan, dan tanggung jawab institusi,” pungkasnya. (Has/Bey)












