Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Sikat Peredaran Narkoba di Loa Ipuh, Polres Kukar Sita Sabu dan Ribuan Butir Dobel L

3
×

Sikat Peredaran Narkoba di Loa Ipuh, Polres Kukar Sita Sabu dan Ribuan Butir Dobel L

Sebarkan artikel ini
Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Narkotika. (Humas Polres Kukar)

Timeskaltim.com, Kukar – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar mengamankan seorang pria berinisial AE (35), warga Tenggarong, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu dan obat keras jenis Dobel L.

Kasatresnarkoba Polres Kukar, Yohanes Bonar Adiguna, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 9 Februari 2026. Laporan itu menyebut adanya dugaan transaksi obat keras di kawasan Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dicurigai. Hasil pemantauan mengarah pada satu orang dengan ciri-ciri tertentu beserta kendaraan yang digunakannya.

Pada Kamis (12/02/2026) lalu sekitar pukul 20.50 Wita, petugas menemukan mobil Daihatsu Xenia yang terparkir di pinggir Jalan Gunung Kombeng. Seorang pria yang berada di dalam kendaraan tersebut kemudian diamankan karena sesuai dengan ciri yang telah dikantongi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram di saku celana tersangka. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penemuan 1.140 butir obat keras jenis Dobel L yang disimpan di dalam kotak makanan, dompet, serta di rumah tersangka di Jalan Gunung Triyu 1, Loa Ipuh.

Selain narkotika dan obat keras, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar rakitan, kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta mobil yang digunakan tersangka.

Kini AE telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan peredaran sediaan farmasi tanpa izin berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Yohanes menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap peredaran narkoba di Kukar dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar. Dukungan dan laporan masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya. (Rob/Pii)