Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
BalikpapanDPRD Kaltim

Sigit Wibowo Sosialisasi Perda Pajak Daerah Dikelurahan Karang Joang

277
×

Sigit Wibowo Sosialisasi Perda Pajak Daerah Dikelurahan Karang Joang

Sebarkan artikel ini

Suasa inina Penyebarluasan Perda Pajak Daerah Oleh Bapak Sigit Wibowo

Timeskaltim.com, Balikpapan – Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim kembali dilaksanakan oleh 55 Anggota DPRD Kaltim serentak di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing termasuk Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Kali ini, Sigit memberikan edukasi masyarakat terkait Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Sabtu (8/7/2023).

Dalam sambutanya Sigit Wibowo menjelaskan tentang pemanfaatan kegunaan pajak untuk pembangunan infrastruktur, sepeti pembangunan jalan, gedung sekolah, pelayanan kesehatan dan lainnya.

“Ini sangat berkaitan dengan tugas saya sebagai legislator, artinya ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir untuk merealisasikan infrastruktur di daerah-daerah, jadinya kan ada timbal baliknya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, keguanaan pajak adalah timbal balik antara masyarakat dan pemerintah, dan tujuannya sebesar-besarnya untuk masyarakat dan daerah khususnya di Kaltim.

“Jadi ketika kita bayar pajak kita dapat menikmati hasil pembangunan, entah secara fisik ataupun pelayanan kesehatan yang memadai,” ucapnya.

Selain itu juga Politisi PAN Sigit juga  menjelaskan, untuk kendaraan bermotor, jika pendapatan dari pajak daerah Kaltim disalurkan sesuai aturan yang berlaku, ada hak Kabupaten/Kota dengan presentasi 70 persen di kelola oleh pemprov kaltim dan 30 persen Kabupaten/Kota. Sehingga kita memaksimalkan supaya masyarakat itu maksimal membayar pajak.

“Saya berharap kepada warga jika taat bayar pajak akan berpengaruh besar terhadap pembangunan daerah seperti anggaran pendidikan dan kesehatan meningkat,” pungkasnya.

Lebih lanjut Ketua DPW PAN Sigit Wibowo mengatakan kalau dirasa perlu pemerintah melalui bapenda mengumumkan terkait dengan pemutihan.

“Masyarakat biasanya ada sampai tiga tahun tidak bayar pajak. Informasinya kepolisian akan menghapus, makanya diberikan kemudahan untuk segera mengurus dan diringankan biayanya, ini yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Fiku).