Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Sigit Wibowo Soroti Lemahnya Birokrasi Daerah, Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Reformasi Pusat

121
×

Sigit Wibowo Soroti Lemahnya Birokrasi Daerah, Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Reformasi Pusat

Sebarkan artikel ini

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, menilai sistem birokrasi di daerah belum mampu menyesuaikan diri dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah pusat.

Alih-alih memberikan kemudahan, ia menyebutkan bahwa banyak prosedur administrasi ditingkat daerah yang, justru menyulitkan masyarakat. Mencakup pengurusan pajak, perizinan usaha, hingga legalitas atas kepemilikan tanah.

“Pemerintah mendorong masyarakat agar taat aturan, membayar pajak, dan tertib administrasi. Namun, kenyataannya sistem pelayanan yang tersedia masih berbelit-belit. Ini jelas bertolak belakang,” ujarnya pada Jum’at (9/8/2025).

Ia juga menyoroti beberapa layanan yang diklaim telah digital, seperti pembayaran pajak kendaraan, namun kenyataannya masih menyimpan kendala.

Salah satunya adalah kebijakan balik nama kendaraan yang masih mengharuskan menunjukkan KTP asli pemilik lama, sesuatu yang sulit dipenuhi bila dokumen tersebut sudah tidak tersedia.

“Seharusnya pemerintah hadir memberikan jalan keluar, bukan membiarkan masyarakat terjebak dalam aturan yang menyulitkan,” tegasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyinggung lambatnya proses penerbitan izin usaha, khususnya pada sektor galian C yang berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim.

Kata dia, rumitnya proses ini, membuat pelaku usaha lokal terpaksa beroperasi tanpa izin karena proses legalitas yang berbelit.

“Jika kondisi ini dibiarkan, negara akan kehilangan potensi PAD. Sementara itu, kegiatan usaha tetap berlangsung tanpa pengawasan resmi,” ungkap legislator tersebut.

Selain itu, mahalnya biaya pengurusan sertifikat tanah, terutama beban BPHTB yang dianggap memberatkan masyarakat kecil turut menjadi beban bagi masyarakat.

“Dengan biaya sebesar itu, warga kecil tentu akan kesulitan mengakses hak atas tanah. Pemerintah harus berpihak, bukan sekadar menagih kewajiban,” katanya.

Lebih jauh, Sigit mengungkapkan bahwa ada ketimpangan besar antara kebijakan pusat yang progresif dengan pelaksanaan di daerah yang justru terkendala oleh birokrasi lamban dan praktik menyimpang.

“Program-program seperti sertifikasi tanah gratis atau OSS sebenarnya sudah bagus, tapi mandek di lapangan karena birokrasi daerah yang belum siap atau terjebak praktik tidak sehat,” jelasnya.

Diakhir ia menyebutkan, bahwa untuk meminimalisir percaloan dan pungutan liar, ia mengajak masyarakat mengurus administrasi secara mandiri.

Di saat yang sama, ia juga mendorong instansi teknis di daerah agar segera memperbaiki sistem layanan publik.

“Jika proses bisa dipermudah melalui sistem daring, lakukan saja. Jangan terus berlindung di balik alasan klasik. Sudah waktunya birokrasi kita berubah menjadi lebih terbuka, cepat, dan profesional,” pungkasnya. (Adv/Has/Bey)