Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
BalikpapanDPRD Kaltim

Sigit Wibowo Sebarluaskan Perda Pajak Daerah di Kelurahan Prapatan

415
×

Sigit Wibowo Sebarluaskan Perda Pajak Daerah di Kelurahan Prapatan

Sebarkan artikel ini

Suasana penyebarluasan perda pajak daerah oleh bapak Sigit Wibowo (Fiku/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Balikpapan- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo melakukan sosialiasi serta penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2019  tentang Pajak Daerah di Kelurahan Prapatan RT 23  Balikpapan, Kamis (02/3/2023).

Adapun yang hadir dalam kegiatan Sosper yakni Ketua RT dilingkungan Kelurahan Prapatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, salah satu perwakilan Ketua Rt memyampaikan banyak terima kasih kepada Sigit Wibowo  yang telah melaksanakan sosialisasi perda pajak daerah kepada warganya, sehinga warga dapat mengerti sejauhmana uang pajak mereka dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya Sigit Wibowo menyampaikan sosialisasi yang kami gelar di Kelurahan Prapatan ini, karena kami menilai warga wilayah perkotaan penduduknya sangat banyak pasti jumlah pemilik kendaran juga selaras dengan jumlah penduduk minimal satu rumah memiliki kendaraan bermotor.

“Hal tersebut menjadi modal besar agar potensi dan ketaatan pembayar pajak berjalan dengan baik dan pasti dampaknya pendapatan asli daerah kita meningkat,” ujar Sigit.

Lanjut Politisi PAN Sigit Wibowo mengatakan, saat ini kita bisa merasakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kaltim  tahun 2023 ini sebesar 17,2 triliun yang merupakan APBD terbesar sepanjang sejarah Kaltim.

“Untuk Balikpapan Alhamdulila kita di DPRD Kaltim dapat memperjuagkan dana bantuan keuanggan dari Pemerintah Provinsi Kaltim kurang lebih 80 Miliyar yang digunakan untuk beberapa pembagunan infrastruktur di Balikpapan , seperti bangunan sekolah, jalan” ungkap Sigit.

Besarnya APBD tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang taat untuk membayar pajak kendaraan  bermotor.

“Saya berharap ini terus ditingkatkan ditambah lagi dampak pembagunan Ibukota negara (IKN) di Kaltim semoga menjadi anugrah ekonommi bagi pembagunan Kota Balikpapan secara luas,” harapanya.

Sementara Ismiati Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim selaku narasumber kegiatan tersebut mengatakan, di tahun 2023 target pajak daerah kita Rp 7,010 Triliun realisasi pada bulan maret ini sudah mencapai 1,403 Triliun .

“Insya Allah kita optimis akhir tahun 2023 nanati pajak daerah kita tembus target ba hkan melebihi” ujarnya.

lanjut Ismiati mengungkapkan pendapatan dari pajak daerah kita, kami salurkan sesuai aturan yang berlaku , ada hak Kabupaten, Kota dengan prsentasi 70 persen di kelola Pemerintah Provinsi Kaltim dan 30 persenya  Kabupaten/Kota

“Saya berharap kepada warga jika taat membayar pajak akan berpengaruh besar terhadap pembangunam daerah seperti anggaran pendidikan dan kesehatan meningkat,”tutupnya. (Adv/Fiku/Timeskaltim).