Timeskaltim.com, Tanjung Redeb- Sidang Kelima Poktan Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit Melayu, kecamatan teluk Bayur, kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dengan harapan surat pengajuan status Quo di terima melalui keputusan sela nanti di tanggal (5/3/2025), oleh majelis hakim.
Ridwansyah Misi, S.H dan ratusan masyarakat tumbit Melayu Mengikuti sidang di kantor Pengadilan Negri (PN) Tanjung Redeb, kabupaten Berau pada hari Rabu, 26 Febuari 2025. Jam 10.30 pagi tadi. Yang di jadwalkan oleh majelis hakim, Dengan penuh harapan keadilan hak – hak lahan masyarakat yang diduga di serobot oleh PT Berau Coal (BC).
Dalam hasil sidang Kelima ini pada hari Rabu, 26 Febuari 2025, Ridwansyah Misi, S.H Mengatakan surat pengajuan status Quo yang di suruh lengkapi oleh majelis hakim, sudah di lengkapi sesuai dengan apa yang di minta oleh majelis hakim dan sudah di serahkan oleh kantor PN tanjung Redeb pada saat sidang yang sudah di tetapkan oleh majelis hakim.
“Berhubung beberapa waktu lalu dari tim kuasa hukum ada memasukkan surat pengajuan status Quo, maka di sidang tanggal 19/2/2025 kemaren hakim meminta untuk bisa mendalilkan dan menjabarkan apa esiensi permohonan tersebut, sesuai yang di minta oleh yang mulia majelis hakim kami memperbaiki tersebut dan pada hari Rabu, 26 Febuari 2025 sudah kami serahkan oleh yang mulia majelis hakim,” kata Ridwansyah Misi sebagai kuasa hukum Poktan UBM Tumbit Melayu.
Disidang tanggal 26/2/2025 sedang berlanjut, yang di hadiri oleh kuasa hukum UBM, kuasa hukum PT Berau coal dan puluhan masyarakat yang ada di dalam ruangan dan sebagian masyarakat menunggu di luar, tidak berselang lama sidang selesai dan di tutup. Ridwansyah Misi, mengatakan hasil sidang yang sedang berlanjut ini akan di jadwalkan kembali di tanggal 5/3/2025 nanti.
“Yang mulia Majelis hakim mengatakan sidang sidang akan kita agendakan lagi di tanggal 5 Maret 2025, kerna gugatan kami itu ada gugatan profesi, kita ingin dulu memasukan bay sistem baik itu Icot yang akan di buktikan di tanggal 5 Maret 2025 nanti, jadi bukti provesi ini nanti kami akan aplod dulu sistem di Icot dan untuk fisiknya nanti akan di persidangan tanggal 5, setelah itu yang mulia majelis hakim menyampaikan bahwa ada putusan sela. Ini bagian penting kepada masyarakat dan itu yang kami harapkan,” Ujar Ridwan misi.
Ridwan misi dan kelompok tani Usaha Bersama Meraang (UBM), berharap kepada kepada majelis hukum di putusan sela nanti bisa mengabulkan status Quo nanti di tanggal 5/3/2025 nanti.
“Kami berharap kepada yang mulia majelis hakim Dengan adanya putusan status sela nanti, yang mulia majelis hakim bisa mengabulkan status Quo, karena adanya status Quo ini satupun tidak ada aktivitas di objek lahan yang bersengketa seluas 1290 Hektar,” tegas Ridwan misi.
“Apabila dalam status Quo nanti, pihak PT Berau coal (BC) tidak boleh melakukan aktivitas apapun begitu juga kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM).
1 tujuan demi keadilan bagi rakyat seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan pesan Undang – Undang dasar 1945.
2. Untuk terjadinya konflik yang berkepanjangan ke masyarakat akibat kerusakan yang semakin parah.
3. Agar semuanya bisa menghargai proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Negri, tanjung Redeb,” Ridwan misi menambahkan dengan tegas.
Saat awak media konfirmasi ke kuasa hukum PT Berau coal (BC) untuk meminta tanggapan hasil sidang yang akan di putuskan oleh majelis hakim di tanggal 5/3/2025 nanti.
“Kami akan nanti ajukan bukti permulaan, bersama penggugat dan bersama penggugat dua – duanya kesempatan untuk mangajukan awa, bukti permulaan awal namanya, setelah itu majelis mengambil sikap,” ujar kuasa hukum PT Berau coal.
Dalam hal ini Rafik sebagai yang di kuasakan untuk pengurus Poktan UBM Tumbit Melayu, berharap status Quo memalui status sela di lahan yang bersengketa bisa di terima dengan dengan majelis ketua hakim.
“Saya berharap demi keadilan agar bisa diberlakukan status qou dilahan yang bersengketa. Supaya bisa sama – Sama tenang dalam menjalani proses hukum. Semoga majelis yang mulia hakim bisa mengabulkan status qou yg kami ajukan. Terutama untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, karena Sama – sama merasa berhak,” tegasnya.












