Timeskaltim.com, Berau – Perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Meraang (UBM) dengan PT Berau Coal yang berlokasi di Kampung Tumbit Melayu memasuki sidang ke-10.
Untuk diketahui dalam agenda sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (14/5/2025) kemarin, PT Berau Coal diduga menyerahkan dokumen bukti yang tidak relevan dengan objek sengketa.
Serta perusahan tersebut, telah menyerahkan sebanyak dua puluh delapan dokumen pembebasan lahan kepada majelis hakim.
Namun, kuasa hukum Poktan UBM, Gunawan, menyatakan bahwa berkas-berkas tersebut tidak sesuai dengan lokasi lahan yang disengketakan.
“Kalau kami melihat, bukti dari PT Berau Coal ini tidak nyambung dengan perkara yang sedang disidangkan. Yang diperlihatkan justru pembebasan di lokasi lain, bukan di atas lahan kelompok tani kami,” ungkap Gunawan melalui sambungan telpon WhatsApp, pada Kamis (15/5/2025).
Lebih lanjut, Gunawan juga mempertanyakan dasar hukum PT Berau Coal dalam menduduki lahan yang kini disengketakan.
Ia menilai tindakan tersebut bisa mengarah pada dugaan perampasan atau praktik mafia tanah.
Diluar ruang sidang, ratusan anggota masyarakat dan perwakilan adat turut hadir mengawal proses persidangan.
Tampak hadir Panglima Mandau dari Pasukan Merah, perwakilan PolAdat, serta organisasi Permada Kabupaten Berau.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap majelis hakim berlaku adil dan berpihak pada kebenaran. Hukum jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Panglima Mandau di hadapan awak media.
Senada, Jamaluddin, anggota Poktan UBM, juga membantah validitas dokumen yang diserahkan oleh PT Berau Coal.
Menurutnya, lokasi yang disebut dalam surat-surat tersebut berada di seberang jalan dari lahan Poktan UBM, dan merupakan lahan milik pribadi, bukan bagian dari objek sengketa.
“Ini jelas-jelas lahan masyarakat. Tapi yang mereka bawa bukan surat dari lahan kelompok kami,” ujar Jamaluddin.
Untuk diketahui bahwa sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, didampingi dua anggota majelis hakim dan satu panitera, dijadwalkan akan kembali digelar pada 21 Mei 2025 mendatang.
Pihak PT Berau Coal menyatakan akan melengkapi kekurangan dokumen pada sidang lanjutan tersebut.












