Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Setelah Eksekutif, Kini Giliran DPRD Kaltim Disorot, Rencana Mobdin AKD Rp 6,8 Miliar Tuai Kritik

2
×

Setelah Eksekutif, Kini Giliran DPRD Kaltim Disorot, Rencana Mobdin AKD Rp 6,8 Miliar Tuai Kritik

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Di tengah polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), perhatian publik kini bergeser ke DPRD Kaltim.

Akhir-akhir ini masyarakat menyoroti rencana pengadaan kendaraan dinas untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan nilai anggaran mencapai Rp 6,8 miliar.

Sejumlah anggota DPRD Kaltim menyatakan keberatan atas rencana tersebut.

Kepada awak media, Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, tegas menyapaikan penolakannya apabila pengadaan kendaraan tersebut ditujukan untuk seluruh unsur AKD.

“Kalau untuk semua unsur AKD, saya tegas menolak. Secara aturan, yang berhak mendapatkan mobil dinas hanya unsur pimpinan DPRD,” ujar Yenni, Selasa (03/02/2026).

Politisi PKB itu menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi empat unsur pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud serta para wakil ketua yakni, Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan dirinya dari Fraksi PKB.

Sementara itu, ketua komisi, ketua fraksi, maupun ketua badan disebut tidak termasuk dalam kategori penerima fasilitas kendaraan dinas berdasarkan regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan, meskipun anggaran secara kelembagaan dialokasikan untuk AKD, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada ketentuan hukum.

Pengadaan kendaraan dinas, kata dia, tidak boleh diperluas melampaui aturan hanya karena tersedia anggaran.

“Mobil dinas pimpinan memang diganti lima tahun sekali. Tapi itu pun harus dilihat kebutuhan riilnya,” ujarnya.

Yenni juga meluruskan soal kendaraan dinas yang saat ini digunakannya.

Menurut dia, mobil tersebut telah digunakan selama tujuh tahun, melampaui masa penggantian ideal, dan kondisinya sudah tidak layak operasional.

“Yang saya pakai sudah tujuh tahun. Itu diganti karena rusak dan kebutuhan operasional, bukan keinginan pribadi. Semuanya diputuskan bersama, sesuai fungsi dan kebutuhan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penolakannya terhadap perluasan pengadaan kendaraan dinas merupakan bentuk konsistensi terhadap aturan dan upaya menjaga akuntabilitas anggaran.

“Penggantian kendaraan untuk unsur pimpinan pun harus tetap objektif, sesuai aturan dan kebutuhan operasional,” pungkasnya.(Has/Pii)

Penulis: Muhammad Hasbi MoaEditor: Vivi Jumratun