Timeskaltim.com, Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan jalan poros Sangatta–Bengalon yang nyaris putus akibat aktivitas tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) menjadi tanggung jawab Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) 12 bersama PT KPC.
Kepada awak media, ia menegaskan bahwa jalan tersebut berstatus jalan nasional sehingga menjadi kewenangan BPJN 12.
“Pak Gubernur sudah langsung berkomunikasi, dan dalam waktu dekat akan ada perbaikan, kemungkinan dengan penurapan, oleh BPJN 12 dan PT KPC,” jelasnya, Selasa (10/9/2025).
Pemprov Kaltim, kata Seno, telah mengingatkan PT KPC untuk segera berkoordinasi serius dengan BPJN 12 dalam menangani kerusakan jalan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada langkah perbaikan, maka kami minta aktivitas PT KPC dihentikan sementara,” tandasnya.(Has/Bey/ADV/DISKOMINFOKALTIM).












