Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Sengketa Lahan Antara Poktan dan PT KIN, DPRD Kutim Terus Upayakan Penyelesaian dengan Transparansi dan Mediasi

749
×

Sengketa Lahan Antara Poktan dan PT KIN, DPRD Kutim Terus Upayakan Penyelesaian dengan Transparansi dan Mediasi

Sebarkan artikel ini

Kutai Timur – Masalah ini menjadi perselisihan antara Poktan dan PT Kaltim Industrial Nusantara (KIN). Poktan mengklaim bahwa lahan tersebut belum dibebaskan oleh PT KIN, meskipun perusahaan itu menyatakan bahwa pembebasan telah dilakukan sejak 2012.

Untuk mencari jalan keluar, Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edy Markus Palinggi, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sengketa pada Senin pagi. Sidak tersebut dihadiri oleh perwakilan PT KIN, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta PLTR, dan beberapa anggota DPRD, seperti Adriansyah dari Dapil II (9/11/2024).

Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa Poktan memang mengelola lahan yang disengketakan dengan tanaman kelapa sawit berumur lima hingga enam tahun. Namun, Poktan tidak memiliki dokumen resmi yang sah terkait hak atas lahan tersebut. Sementara PT KIN mengklaim telah membebaskan lahan pada 2012, meskipun klaim ini belum terkonfirmasi dengan jelas.

Edy Markus Palinggi menekankan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan dengan transparansi dan meminta PT KIN untuk menyerahkan peta awal pembebasan lahan beserta dokumen terkait agar dapat diverifikasi oleh instansi terkait.

“Kami akan memverifikasi dokumen yang dimiliki PT KIN untuk memastikan apakah pembebasan lahan sudah sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

DPRD Kutim juga berencana untuk kembali memfasilitasi mediasi antara Poktan, PT KIN, dan dinas terkait guna menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. Dalam inspeksi mendadak tersebut, terungkap pula kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih lahan dengan perusahaan lain seperti PT KPC dan PT Tawabu Mineral Resources, yang dapat memperburuk sengketa ini.

Edy Markus mengingatkan akan pentingnya penyelesaian sengketa ini dengan cermat, agar tidak merugikan masyarakat atau mengganggu kelancaran operasional perusahaan.

“DPRD Kutim akan terus mengawasi proses mediasi, verifikasi dokumen, dan penggunaan anggaran APBD Kutim untuk memastikan alokasi sumber daya daerah berjalan optimal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.ADV