Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Sengketa Kampung Sidrap Bersiap Kembali Masuk MK

254
×

Sengketa Kampung Sidrap Bersiap Kembali Masuk MK

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, saat mengunjungi kampung sidrap. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Upaya mediasi sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir tanpa kesepakatan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, sengketa ini akan masuk kembali ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk wilayah Bontang atau Kutim? Keputusan hukum menjadi jalan terakhir ketika dialog tidak lagi menemukan titik temu,” ujarnya, kepada awak media, pada Senin (11/8/2025).

Hasanuddin menilai persoalan batas wilayah bukan sekadar penentuan garis di peta, melainkan juga tanggung jawab negara terhadap warganya.

Ia menyebutkan bahwa faktanya, masyarakat Sidrap selama ini lebih banyak bergantung pada layanan Kota Bontang, mulai dari pendidikan hingga infrastruktur.

“Aspirasi mereka tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Meski demikian, sebagai pimpinan DPRD, Hasanuddin memastikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga proses penyelesaian sengketa ini tetap transparan, akuntabel, dan aspiratif.

Ia juga berharap keputusan MK nantinya tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi, tetapi juga realitas sosial yang terjadi di lapangan.

“Kami ingin putusan yang lahir dari ruang sidang MK menghadirkan keadilan, bukan hanya bagi Sidrap, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kaltum,” pungkasnya. (Adv/Has/Bey)