Timeskaltim.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim selama tahun 2023 berhasil mengusut 200 perkara tindak pidana khusus. Kejati Kaltim melakukan penyelidikan sebanyak 42 perkara, penyidikan 34 perkara, penuntutan 58 perkara, dan eksekusi 66 perkara.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam konferensi pers yang dilakukan digedung Kejati Kaltim, Samarinda Seberang, pada Selasa (2/12/2023) lalu.
“Kami berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29,31 miliar pada tahun 2023,” ungkap Hari dalam koferensi pers.
Kasus tindak pidana khusus seperti korupsi, penyelewengan, dan penggelapan uang negara. Terus diusut Kejati Kaltim untuk menyelamatkan kerugian negara.
Ia menyampaikan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejati Kaltim.
Beberapa kasus korupsi yang berhasil diungkap jajarannya, antara lain korupsi pada BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP-KT), korupsi pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park, dan korupsi proyek jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan (Kutai Kartanegara).
“Kami akan terus mengusut kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Kami berharap dukungan dan partisipasi dari semua pihak untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tuturnya.
Sebagai rincian kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan yaitu barang rampasan sebesar Rp1,04 miliar, uang sitaan Rp11,14 miliar, denda Rp1,28 miliar, dan uang pengganti Rp5,73 miliar. (Nik/Wan)












