Kukar

Sekda Kukar Sebut Usulan Anggaran PSU Sementara 78 Miliar

179
×

Sekda Kukar Sebut Usulan Anggaran PSU Sementara 78 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sekda Kukar, Sunggono di Kelurahan Maluhu, pada Kamis (06/03/2025) pukul 23:27 WITA. (Roby Sugiarto / Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Masih seputaran tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, saat ini usulan sementara anggaran dari penyelenggara sekitar Rp. 78 Miliar.

Ia mengatakan, usulan anggaran tersebut dari berbagai pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu, serta unsur keamanan dari TNI dan Polri, diperkirakan mencapai Rp78 miliar. Namun, angka ini masih bisa berubah karena adanya usulan tambahan dari kepolisian.

“Kita akan verifikasi kembali besaran anggaran yang dibutuhkan. Prioritas pertama tetap efisiensi anggaran sesuai arahan Inpres, kemudian disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tambah Sunggono, pada Jumat (07/03/2025).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan sengketa Pilkada 2024 Kukar dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Edi Damansyah. Keputusan ini diambil karena masa jabatan Edi Damansyah dinilai telah melampaui ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu, ia menyampaikan, saat ini terdapat sisa anggaran dari Pilkada sebelumnya sekitar Rp. 4 M yang kemungkinan bisa digunakan kembali. Namun, untuk penggunaan alat peraga seperti bilik suara dan logistik lainnya, masih menunggu keputusan dari KPU.

“Jika memungkinkan, penggunaan kembali alat-alat tersebut akan membantu dalam efisiensi anggaran,” ucapnya.

Sementara itu, Sunggono juga mengatakan tahapan PSU diperkirakan akan segera dimulai, berdasarkan informasi, pendaftaran calon Bupati akan dibuka dari 8 hingga 10 Maret 2025.

“Setelah itu, partai pengusung dan calon bisa mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan untuk pendanaan PSU kemungkinan besar akan bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) atau melalui efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Namun, karena BTT yang tersedia dinilai tidak mencukupi, opsi utama adalah mengalokasikan anggaran dari efisiensi APBD.

“Untuk tahapan PSU, kita masih menunggu kepastian dari KPU. Namun, intinya Kukar siap melaksanakan PSU dengan anggaran yang berasal dari APBD,” pungkasnya. (Rob/Bey)

error: Content is protected !!