Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DaerahHukum & PeristiwaKukar

Sejumlah Organisasi Pemuda Kecam Penetapan Kades Kampung Baru

514
×

Sejumlah Organisasi Pemuda Kecam Penetapan Kades Kampung Baru

Sebarkan artikel ini
Sejumlah teman gerakan yang prihatin atas penetapan kasus tersangka kades kampung baru (ist)

Timeskaltim.com, Samarinda– Sejumlah organisasi lintas pemuda mulai dari unsur organisasi mahasiswa hingga kepemudaan yang tergabung dalam Teman Gerakan Kaltim (TGM) menyayangkan penetapan tersangka kepala desa Kampung Baru, kecamatan Tabang, Supardi Baazt oleh Polres Kutai Kartanegara.

Padahal menurut mereka bahwa kasus tapal batas tersebut bisa diselesaikan dengan cara mufakat dengan bermusyawarah antara instansi yang berkaitan, terutama peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sangat dinantikan.

Sekertaris Wilayah Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kaltim, Jerin, S. Sos yang akrab disapa bung Pocil mengatakan penetapan tersangka oleh Polres tersebut tidak mengedepankan azas musyawarah dan mufakat dan seharusnya dipertanyakan peruntukannya.

“Biar bagaimanapun hukum ini untuk melindungi masyarakat dan rakyat bukan untuk memukul rakyat apalagi ada indikasi kepentingan tertentu,” ujar Jerin. Selasa (30/11/2021).

Hal yang sama diungkapkan oleh ketua Garda Bangsa Kaltim, Fuad. Ia menegaskan penetapan tersangka oleh Polres Kukar harus ditinjau ulang dan harus berdasarkan serta mengedepankan kumunikasi yang baik.

“Biar bagaimanapun tapal batas merupakan wewenang Pemkab dan Kemendagri, alangkan baiknya penegak hukum harus menyerahkan kasus tersebut kepada ke 2 instansi itu, jangan kucuk-kucuk ditetapkan tersangka. Kasian masyarakat,” paparnya.

Sementara ketua senat Cakra AHY, Andi Andis menegaskan agar Pemkab Kukar harus turun tangan, karena Kades merupakan perpanjangan tangan dari Bupati.

“Kan semua ada aturanya, alangkah bagusnya pak Bupati turun tangan langsung untuk mencarikan solusi terbaik terkait masalah ini,” harapnya.

Disisi lain, ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kaltim, David Melky menegaskan pada prinsipnya pihaknya melihat bahwa perkara tersebut lebih pada ranah Perdata dan tidak seharusnya polisi melangkah lebih jauh.

“Pada prinsipnya kami dari perhimpunan mahasiswa hukum sangat kecewa terkait ditetapkannya kepala desa kampung baru kecamatan Tabang Kukar dijadikan tersangka, dimana permasalahan tapal batas desa sudah diatur didalam Permendagri 45 tahun 2016, ini murni masalah perdata atau ranah pemerintah kukar bukan ranah nya kepolisian. Bahkan terkait kasus ini juga, ada kasus yang mesti nya di soroti oleh penegak hukum yaitu kasus tambang ilegal dikukar yang belum terjawab dan belum terselesaikan karna itu terjadi didepan masyarakat kutai kartanegara,” tegasnya.

Langka yang diambil oleh Kades Kampung Baru, Kecamatan Tabang tersebut harusnya diapresiasi guna menghindari konflik antar desa.

“Seharusnya yang keberatan itu adalah pemerintah tingkat di atasnya, bukan kades, karna yang menentukan batas batas desa adalah pemerintah daerah melalui sekda. Langka pemerintah desa Kampung baru sudah sangat tepat mengamankan pacok batas desa, untuk menghindari konflik antar desa, idealnya polres kukar memberikan penghargaan bukan malah menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut,” papar Habil Ngewa selaku Ketua Harian Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kaltim.(Mah).