Kutai Timur – Sayid Anjas, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kutai Timur, menjawab pertanyaan yang muncul tentang kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye. Ia menyatakan bahwa penggunaan APBD selama kampanye adalah pelanggaran berat jika informasi tersebut benar.
Sayid menegaskan bahwa APBD tidak dimaksudkan untuk kampanye. Jika ditemukan bukti yang mendukung keyakinan ini, maka ini harus dilaporkan karena jelas ini tidak sesuai dengan juknis yang ada.
Sayid mengatakan dia belum mendapatkan informasi yang jelas tentang penggunaan APBD untuk kegiatan kampanye, tetapi dia mengatakan bahwa DPRD akan melakukan evaluasi mendalam jika dugaan tersebut benar.
Menurutnya, “Kami di DPRD pasti akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk melihat kelanjutan dari masalah ini. Ini adalah tanggung jawab kami untuk menjaga integritas anggaran daerah.”
Sayid juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik. Dengan sikap tegas ini, dia berharap orang-orang dapat melaporkan jika mereka memiliki informasi tambahan tentang masalah ini sehingga tindakan dapat diambil.
Dia menyatakan, “Kami harus memastikan bahwa APBD digunakan dengan benar dan untuk kepentingan masyarakat. Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak tegas.” ADV












