Kutai Timur –Di tengah meningkatnya kebutuhan pengamanan serta tuntutan penegakan ketertiban di wilayah Kabupaten Kutai Timur, perhatian terhadap kesejahteraan personel lapangan menjadi fokus penting pemerintah daerah.
Upaya memperkuat kualitas layanan publik tidak hanya dilakukan melalui peningkatan jumlah personel dan intensitas patroli, tetapi juga melalui pemenuhan hak-hak tenaga pendukung yang setiap hari bertugas menjaga ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, Fatah Hidayat, menegaskan bahwa seluruh tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan Satpol PP telah direkrut melalui pihak ketiga dengan mekanisme yang transparan. Ia memastikan bahwa sistem penggajian yang diterapkan telah mengikuti standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur.
“Tenaga outsourcing direkrut melalui vendor resmi, dengan penggajian yang disesuaikan UMK Kutai Timur. Mereka juga sudah dibekali jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” jelas Fatah.
Menurutnya, keberadaan jaminan sosial tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan keamanan serta kenyamanan kerja bagi seluruh tenaga lapangan, termasuk yang berstatus non-ASN. Fatah menegaskan bahwa personel outsourcing tetap menjadi bagian penting dalam struktur Satpol PP, karena mereka turut berada di garis terdepan ketika bertugas menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
“Mereka tetap garda depan kita. Karena itu, hak dan keselamatan kerjanya harus dijamin secara penuh,” tegasnya.
Selain memastikan pemenuhan hak dasar, Satpol PP Kutai Timur juga melakukan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan kontrak kerja pihak ketiga. Hal ini untuk memastikan tidak ada keterlambatan pembayaran gaji, ketidaksesuaian hak, ataupun permasalahan administratif yang dapat merugikan tenaga lapangan.
“Kami ingin memastikan tidak ada tenaga yang merasa dirugikan. Semuanya harus bekerja dengan tenang, aman, dan terlindungi,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta loyalitas personel Satpol PP. Pada saat yang sama, langkah tersebut memperkuat citra lembaga sebagai aparat penegak Perda yang tidak hanya disiplin dalam menjalankan tugas, tetapi juga berkomitmen pada prinsip keadilan dan kesejahteraan dalam tata kelola internal. (SH/ADV)












