Kutai Timur –Di bawah gemerlap lampu malam yang memantul di sepanjang kawasan Bukit Pelangi, aktivitas pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur kembali ditingkatkan. Area yang dikenal sebagai salah satu ikon rekreasi di Sangatta ini terus menjadi magnet bagi warga untuk berkumpul, bersantai, atau sekadar menikmati pemandangan kota pada malam hari. Namun semakin ramai pengunjung, semakin penting pula aturan ketertiban ditegakkan.
Sejak penerapan jam malam diberlakukan, Satpol PP Kutai Timur berupaya memastikan seluruh masyarakat mengetahui batasan waktu tersebut dengan lebih jelas. Tidak hanya melalui sosialisasi lisan, tetapi juga melalui penegasan dalam bentuk informasi tertulis di lapangan.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menuturkan bahwa pihaknya telah meminta para pengelola usaha dan penyedia fasilitas di kawasan Bukit Pelangi untuk turut berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada pengunjung.
“Satpol PP mengingatkan agar pengelola di kawasan Bukit Pelangi memasang papan imbauan mengenai batas jam operasional agar masyarakat lebih patuh,” tegasnya.
Penempatan papan imbauan ini menjadi langkah strategis agar informasi terkait jam malam, yaitu pukul 22.00 pada hari biasa dan 23.30 pada malam Minggu, dapat dipahami dengan mudah oleh seluruh pengunjung. Dengan demikian, penerapan aturan tidak hanya bersandar pada pengawasan petugas, tetapi juga pada kesadaran mandiri masyarakat.
Lebih jauh, kebijakan jam malam diterapkan bukan semata untuk membatasi aktivitas warga, melainkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, tindakan kriminal, hingga pelanggaran kesusilaan yang dapat muncul ketika keramaian berlangsung hingga larut.
Dengan pengawasan berlapis, pemasangan papan informasi, serta dukungan seluruh pihak, Satpol PP berharap Bukit Pelangi tetap menjadi ruang publik yang aman, nyaman, tertib, dan tetap memancarkan pesona malamnya yang menjadi daya tarik utama warga Sangatta.
(SH/ADV)












