Satgas PPKS Unmul. (Ist.)
Timeskaltim.com, Samarinda – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) telah berhasil menangani 27 kasus dari 60 orang yang melakukan pelaporan selama dua periode dari 2022-2024.
Dari 27 pelaporan kasus tersebut 21 kasus diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan fisik non kekerasan seksual, dan 3 laporan tanpa identitas, serta 3 kasus diantaranya melibatkan 3 orang yang berstatus sebagai akademisi Unmul.
Dalam pers releasenya, Perwakilan Satgas PPKS Unmul Orin Gusta Andini merincikan tiga kasus tersebut. Kasus pertama terjadi pada saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa. Kejadian itu turut melibatkan Wakil Dekan Bidang Akademik di salah satu fakultas di lingkup Unmul.
“Satgas PPKS telah menyerahkan simpulan dan rekomendasi kepada Rektor Universitas Mulawarman dan telah ditindaklanjuti sehingga saat ini sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi di Jakarta,” ujarnya, Senin (5/8/2024).
Berdasarkan pemeriksaan, terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yakni “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban”.
Selanjutnya, pada kasus kedua, perbuatan diskriminasi gender sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yakni “menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban”.
“Kejadiannya saat proses perkuliahan di kelas sedang berlangsung. Terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan berbasis gender tersebut dan turut dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya,” jelasnya.
Disampaikan Orin, pada Kasus ketiga, dengan jumlah 6 orang pelapor melibatkan seorang dosen dengan jabatan Guru Besar pada salah satu Fakultas di Universitas Mulawarman.
Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan ”menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban; menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban” sebagaimana Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
“Satgas PPKS Unmul kemudian merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman,” jelasnya.
Menurutnya, dari tiga kasus tersebut, satu sebab terjadinya kekerasan seksual di Universitas yakni relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa yang selama ini ada dan mengakar di perguruan tinggi.
Oleh karena itu, lanjut Orin, Satgas PPKS Unmul melakukan berbagai upaya untuk membangun sistem dan cara untuk mencegah terjadinya keberulangan, termasuk memberikan catatan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan relasi kuasa yang ada di Universitas Mulawarman.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Universitas, civitas akademika, dan warga Universitas Mulawarman, diantaranya yaitu:
1. Membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik/dosen dan/atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus; dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi; Membuat sistem pemberitahuan untuk melakukan pelaksanaan Tri Dharma yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi;
2. Membuat sistem pemberitahuan untuk melakukan pelaksanaan Tri Dharma yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi;
3. Mengikuti edukasi dan sosialisasi agar penyebarluasan bentuk kekerasan seksual dapat diketahui dan dipahami sehingga menjadi panduan agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual;
4. Penguatan budaya anti kekerasan seksual yang dilakukan bersama oleh seluruh sivitas akademika Universitas Mulawarman
5. Mengimbau kepada seluruh sivitas akademika dan warga kampus Universitas Mulawarman yang mengetahui adanya kekerasan seksual maupun menjadi korban kekerasan seksual untuk segera melapor melalui hotline whatsapp Satgas PPKS Unmul 0851-7691-9149 dan/atau instagram @SatgasPPKS.Unmul.
6. Laporan yang disampaikan oleh saksi dan/atau pelapor disertai jaminan keberlanjutan studi/dan atau pekerjaan, serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (Bey)