Suasana sosialisasi peraturan daerah Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Muin. (Ist.)
Timeskaltim.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Muin kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di daerah pemilihannya (Dapil) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Sosper tersebut digelar pada Sabtu (9/3/2024) di jalan Lolo Perum Griya Palm Asri RT. 009, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Dalam sosialisasi tersebut, Bahar sapaan akrabnya menyampaikan terkait
Penyebarluasan Perda 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Bahar menilai peran DPRD Kaltim sangatlah penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menangkal peredaran narkotika.
“Regulasi ini penting dalam membantu masyarakat mencegah peredaran narkotika,” jelasnya kepada masyarakat, Sabtu (9/3/2024).
Menurutnya, ancaman saat ini bukan hanya terkait kesenjangan sosial atau kemiskinan tetapi tak kalah berbahayanya yakni penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Legislator Karang Paci itu menegaskan jika ancaman narkoba ini bukan hanya bagi anak-anak muda, tetapi semua kalangan tingkatan masyarakat.
“Harapannya melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa berdiskusi dan memahami pentingnya menghindari penggunaan narkoba,” tutup Bahar. (Bey)












