Ketua Pansus Raperda Kebudayaan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.(Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Ketua Pansus Raperda Kebudayaan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry menyebut, isi di dalam aturan tersebut ialah mengatur penghargaan para budayawan, atau pelaku budayawan yang berkontribusi terhadap dedikasinya melestarikan kebudayaan. Tentunya, hal tersebut dapat dilihat dengan berbagai karya dan dedikasi para budayawan.
“Makanya pembahasan finalisasi Raperda ini agak lama karena ada beberapa item tambahan, terutama pembahasan mengenai adanya apresiasi atau penghargaan untuk budayawan yang telah menunjukkan karya mereka,” ujar Sarkowi dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/11/2022).
Penghargaan yang diberikan antara lain bisa berupa santunan, beasiswa, atau bentuk lain dari penghargaan yang intinya untuk menghargai karya dari budayawan,sehingga para budayawan terus terpacu untuk terus berkreasi.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan untuk proses uji publik Raperda Kebudayaan Kaltim tersebut, karena sebelum disahkan menjadi Perda memang harus dilakukan uji publik terlebih dulu.
“Raperda ini mengandung banyak aspek, mulai dari aspek perlindungan, pembinaan, pengawasan, hingga aspek perhatian pemerintah dari sisi kebijakan anggaran dan sarana prasarana untuk memajukan budaya Kaltim,” tandas Sarkowi.(Adv/Wan)












