Timeskaltim.com, Samarinda – Dalam upaya mendorong partisipasi aktif generasi muda, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Kota Samarinda pada Senin (11/08/2025).
Acara yang berlangsung di Klinik Kopi Aubry ini dihadiri oleh mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi ternama, seperti UINSI Samarinda, UNU Kaltim, dan Universitas Mulawarman. Dua narasumber turut memberikan pandangan, yakni Ketua GP Ansor Kaltim, Murjani, serta aktivis muda, Gusti.
Dalam paparannya, Sapto menyampaikan bahwa Perda Kepemudaan ini dirancang untuk mendorong keterlibatan pemuda dalam pembangunan dan menyediakan ruang yang aman serta kreatif bagi mereka. Ia menekankan pentingnya pemuda sebagai kekuatan penggerak perubahan sosial dan pembangunan daerah.
“Melalui perda ini, kita ingin memastikan pemuda Kaltim memiliki dukungan hukum untuk berkembang dan berkontribusi. Sosialisasi seperti ini harus terus dilakukan agar substansi perda benar-benar sampai ke sasaran,” ujar Sapto.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2022 bukan sekadar formalitas hukum, melainkan sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan potensi pemuda, baik di bidang pendidikan, kewirausahaan, maupun kepemimpinan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu membuka ruang diskusi yang produktif antara pemuda dan legislatif, serta membentuk sinergi dalam menciptakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan generasi muda Kaltim ke depan. (Adv/Bey)












