Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

Sapto Setyo Pramono Ajak Warga Kaltim Melek Hukum dan Pahami Hak-Hak Mereka

378
×

Sapto Setyo Pramono Ajak Warga Kaltim Melek Hukum dan Pahami Hak-Hak Mereka

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Berby/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pemahaman hukum.

Sebagai negara hukum, ia menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mengetahui dan memahami aturan yang berlaku agar hak-hak mereka tidak terabaikan.

“Makanya, sebagai warga negara kita tidak boleh buta dan wajib untuk mengetahui serta memahami soal hukum,” ujar Sapto, Jumat (22/11/2024).

Sapto menjelaskan, sistem hukum di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dijabarkan dalam berbagai aturan turunan seperti Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda).

Ia menyoroti pentingnya sosialisasi hukum kepada masyarakat, terutama untuk mengenalkan aturan-aturan yang langsung berdampak pada kehidupan mereka.

Salah satu aturan yang disorot Sapto adalah Perda tentang bantuan hukum. Ia menjelaskan bahwa perda ini memberikan hak bagi warga Kaltim, khususnya yang kurang mampu, untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

Bantuan ini mencakup berbagai persoalan, seperti sengketa tanah, perceraian, hingga masalah hukum lainnya.

“Masyarakat harus sadar bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” ungkap Sapto.

Lebih lanjut, Sapto mengingatkan bahwa hukum melekat dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Ia menyayangkan banyaknya kasus pelanggaran hukum yang terjadi akibat ketidaktahuan warga terhadap aturan yang berlaku.

“Makanya kita tidak boleh menutup mata; masyarakat harus melek dan tahu terkait hak-haknya,” tegasnya.

Sapto juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif dalam menyosialisasikan aturan hukum. Menurutnya, upaya ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka, sehingga dapat mengurangi kasus pelanggaran hukum di masa depan.

“Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat dapat lebih terlindungi dan tidak menjadi korban karena ketidaktahuan terhadap hukum,” terangnya.

Terakhir, Sapto berharap, masyarakat Kaltim dapat lebih melek hukum dan memahami pentingnya aturan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, masyarakat dapat hidup lebih tertib dan terlindungi dalam bingkai negara hukum. (Rob/Bey)