
TimesKaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur Daerah Pemilihan Kota Samarinda, Jahidin Siruntu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 1 tahun 2018 tentang Pemenuhan hak penyandang Disabilitas.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Elang No.49 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Dengan menghadirkan Sekretaris Persatuan Penyandang Disablitasi Indonesia, Syawal Rianto sebagai narasumber.
Dalam pembahasannya, Jahidin mengatakan pada dasarnya semua warga negara memiliki kedudukan yang setara baik dalam sektor sosial maupun di sektor lain, hal yang sama juga berlaku pada penyandang Disabilitas.
Baca juga : Tahapan Seleksi Sudah Berjalan, Komisi I Ingatkan Jangan Ada Nama Titipan
Oleh karena itu, pemerintah bersama instansi terkait harus menjamin hak penyandang disabilitas melalui sejumlah program kerja yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut.

Bahkan saat ini, disampaikan Jahidin banyak penyandang Disabilitas yang berprestasi dan memiliki skill serta kemampuan di atas rata-rata. Hal ini pun harus sanggup diakomodir oleh Pemerintah.
“Hak-hak warga negara khususnya warga Kalimantan timur khususnya penyandang disabilitas perlu mereka pahami, seperti hak pendidikan, pekerjaan perlu mendapat jaminan dan tidak boleh dikesampingkan,” ujar Jahidin, Minggu (6/3/2022).
“Hak penyandang disabilitas inikan juga sudah diatur melalui UUD 1945, UU nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia dan diperkuat juga oleh perda yang kami sosialisasikan tadi,” tambahnya
Baca juga : Reses di Sambutan, Jahidin Terima Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Dasar
Meski begitu, ditengah massifnya sosialisasi perda yang dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim, ternyata masih banyak perda yang tidak memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan teknisnya. Hal ini membuat Perda yang disahkan belum bisa berjalan dengan maksimal.
“Banyak perda-perda yang kita sosialisasikan namun belum memiliki Pergub, seperti misalnya Perda penyandang disabilitas dan Perda bantuan Hukum, padahal keduanya sangat dibutuhkan masyarakat,” paparnya.
Namun demikian Ketua DPC PKB Samarinda tersebut, terus mengajak masyarakat agar membantu menyukseskan program-program yang diluncurkan oleh Pemerintah, salah satunya melindungi dan memenuhi hak penyandang Disabilitas.
“Dengan adanya Perda ini juga menjadi semangat kita, agar bersama-sama melindungi dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bersosial dan bernegara” pungkasnya. (Aji)












