Jawad Sirajuddin saat menggelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Sungai Meriam. (Aji/TimesKaltim)
TimesKaltim.com, Tenggarong – Anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin kembali menggelar penyebarluasan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan penyebarluasan kali ini diadakan di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (1/8/2023). Dalam acara tersebut, puluhan warga hadir untuk mendapatkan informasi penting ini.
Disampaikan Jawad, bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum memiliki peranan yang sangat penting bagi warga miskin di Kaltim, karena menjamin hak-hak konstitusional mereka.
“Perda ini penting untuk diketahui masyarakat, mengingat keberadaannya dan manfaatnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” tegas Politisi PAN ini.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum menyadari adanya anggaran khusus dari pemerintah daerah untuk bantuan hukum bagi warga miskin di wilayah tersebut, mak dari itu sosialisasi harus terus dilakukan.
Jawad menjelaskan kepada peserta kegiatan bahwa setiap warga miskin di Kaltim berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang telah ditanggung dari APBD Kaltim. Bantuan hukum ini mencakup berbagai masalah hukum, termasuk masalah perdata, pidana, dan tata negara.
“Semua permasalahan hukum yang meliputi Perdata, Pidana dan tata negara dapat diajukan untuk mendapat bantuan hukum dari pemerintah,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini, Jawad juga menegaskan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 telah diterbitkan, sehingga sudah ada anggaran yang disiapkan untuk program bantuan hukum ini.
Acara penyebarluasan perda yang diinisiasi oleh Jawad Sirajuddin dihadiri oleh dua narasumber dari kalangan Praktisi, yaitu Zulkifli Alkaff dan Rayis Jawad. Kegiatan tersebut dipandu oleh Iksan Wahyu. Warga yang hadir tampak antusias mengikuti acara ini dan banyak yang menyampaikan pertanyaan seputar bantuan hukum gratis yang ditawarkan.
Zulkifli menjelaskan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin dengan kondisi sosial ekonomi yang terverifikasi di Kaltim.
Untuk mendapatkan bantuan hukum ini, warga harus memiliki kartu tanda atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa. Kemudian, mereka dapat mengajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Rayis Jawad menambahkan bahwa tujuan dari Perda Nomor 5 Tahun 2019 adalah untuk memastikan pemenuhan hak akses keadilan bagi masyarakat dan mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Selain itu, bantuan hukum juga harus disediakan secara merata bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.












