Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin. (Berby/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin mendorong semua pihak baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat untuk melakukan transformasi kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, lanjutnya, memberikan kemudahan bagi dokter umum untuk mengakses pendidikan spesialis.
“Undang-undang kesehatan itu memberikan keringanan terhadap dokter umum untuk mengakses spesialis,” katanya, Senin (27/11/2023).
Salehuddin berharap kemudahan para dokter untuk mengakses pendidikan spesialis berdampak pada keberadaan tenaga-tenaga kesehatan yang kompeten secara merata di berbagai daerah.
Kalimantan Timur, menurutnya, masih kekurangan dokter spesialis, terutama di kabupaten-kota dan puskesmas.
“Kita harus aktifkan semua instrumen layanan kesehatan di masing-masing tingkat, termasuk farmasi. Kita juga harus inovasi terkait dengan farmasi di Indonesia untuk menekan harga obat-obatan,” tutup Salehuddin. (Adv/Bey)












