Timeskaltim.com, Samarinda – Setelah mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), terdapat salah satu poin yang mengusulkan pemberian WIUP kepada kampus.
Namun, setelah melalui pembahasan, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk membatalkan usulan tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang secara langsung.
“Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, akhirnya pemerintah dan DPR bersepakat untuk tidak memberikan konsesi tersebut,” kata Supratman, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pengelolaan tambang akan tetap dilakukan melalui perantara, seperti BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang ditunjuk oleh pemerintah. Nantinya, badan-badan tersebut akan bekerja sama dengan kampus tertentu.
“Dalam revisi UU kali ini, akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa hasil dari pemanfaatan tambang bisa disalurkan ke perguruan tinggi yang berada di dekat wilayah usaha.
Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung penelitian hingga pemberian beasiswa bagi mahasiswa.
“Dana itu akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama dalam penyediaan dana riset. Termasuk juga untuk pemberian beasiswa kepada mahasiswa,” pungkasnya. (Has/Bey)