tutup
Nasional

RUU TNI SAH, Mulai Dari Menduduki Jabatan Sipil Hingga Penambahan Masa Dinas Prajurit

404
×

RUU TNI SAH, Mulai Dari Menduduki Jabatan Sipil Hingga Penambahan Masa Dinas Prajurit

Sebarkan artikel ini
Potret gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Ist.)

Timeskaltim.com, Samarinda – Tak butuh waktu lama dan meski memperoleh gelombang penolakan dari masyarakat sipil. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan, atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan diikuti oleh delapan fraksi, pada Kamis (20/3/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dilansir dari CNN Indonesia.
Politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) ini menjelaskan bahwa ketiga perubahan dalam RUU tersebut yakni berkaitan dengan penambahan tugas pokok TNI, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, serta penambahan masa dinas TNI.

“Menambah dua tugas pokok TNI dalam operasi militer yaitu, selain perang dapat membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber. Membantu, melindungi, serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri,” sebut Puan.

Puan bilang, RUU TNI itu kini telah mengatur setidaknya ada empat belas kementerian/lembaga atau jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif.

Selain itu, TNI juga dapat menduduki jabatan sipil lainnya. Setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Serta menambah masa dinas TNI diberbagai jenjang, mulai dari prajurit hingga perwira tinggi.

“Masa dinas yang semulanya diatur maksimal 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama akan ditambah sesuai dengan jenjang kepangkatan,” beber Puan.

Diakhir pernyataanya, Ning Maharani (julukan Puan Maharani) menegaskan, perubahan dalam RUU TNI tersebut tetap berlandaskan prinsip supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Hakikatnya tetap menjunjung tinggi nilai dan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM. Serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” pungkasnya. (Has/Bey)