Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Rudy Mas’ud Serahkan Wacana Pilkada via DPRD ke Pemerintah Pusat

153
×

Rudy Mas’ud Serahkan Wacana Pilkada via DPRD ke Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Hasbi/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat ke panggung politik nasional.

Yang membuat semakin absah, isu itu mengemuka setelah Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyinggung tingginya ongkos politik. Serta maraknya praktik politik uang dalam pilkada langsung.

Di tengah menguatnya perdebatan publik, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, memilih bersikap hati-hati. Ia menegaskan bahwa polemik tersebut merupakan ranah pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Menurut Rudy, baik itu skema pilkada langsung maupun melalui DPRD tetap berada di bawah payung regulasi nasional.

Maka dari itu, keputusan akhir ada pada Presiden, pemerintah pusat, dan pembentuk undang-undang baru yang mengatur tentang Pilkada via DPRD.

“Itu tentu ada aturannya, ada undang-undangnya. Biar nanti pemerintah pusat yang membahas itu. Apakah nanti pemilihan secara langsung ataupun melalui DPRD, kita serahkan kepada pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui awak media, pada Rabu (10/12/2025).

Ketika ditanya mengenai sikap pribadinya, apakah mendukung atau menolak tentang wacana pemilihan via DPRD. Ketua DPD Golkar Kaltim ini memilih tidak terjebak pada opini politik.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan mematuhi seluruh keputusan nasional, selama memiliki dasar hukum yang jelas.

“Intinya apa saja nggak ada masalah. Kami akan mendukung apa pun kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.

Rudy juga menambahkan, apa pun mekanisme yang dipilih nantinya, fokus pemerintah daerah tetap pada pelayanan publik dan peningkatan kualitas pembangunan di Kaltim.

Diakhir ia menegaskan bahwa perdebatan mekanisme pemilihan tidak boleh menggeser prioritas utama pemerintah daerah, yakni kesejahteraan masyarakat. (Has/Bey)