Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda diketahui menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (15/5/2025) guna membahas rencana pemindahan Pasar Subuh yang menuai polemik di kalangan pedagang dan pemilik lahan.
Rapat ini mempertemukan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan pedagang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan perwakilan pemerintah kota.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti landasan hukum dari kebijakan pemindahan pasar. Ia mempertanyakan kejelasan dasar regulasi yang digunakan oleh pemerintah kota dalam mengambil keputusan tersebut.
“Berdasarkan Perwali Nomor 9 Tahun 2015, saya tidak melihat apa yang menjadi dasar hukum pemindahan ini. Kalau tidak jelas, bagaimana bisa diterapkan di lapangan?” ujar Ronal, Kami (15/5/2025).
Ia juga menyinggung kondisi pedagang yang saat ini tengah berjuang menstabilkan penghasilan di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi.
Menurutnya, pemindahan pasar ke lokasi baru yang tidak menjanjikan peningkatan aktivitas ekonomi atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru berisiko menambah beban pedagang.
“Pedagang sedang menormalkan fluktuasi keuangan mereka. Mereka sedang bertahan. Kalau lokasi yang baru tidak menjanjikan peningkatan PAD, buat apa dibangun pasar di sana?” tegasnya.
Ronal menyampaikan bahwa kebijakan pemindahan pasar harus berdasarkan analisis dampak sosial dan ekonomi, bukan semata-mata keputusan administratif. Ia berharap Pemkot Samarinda lebih terbuka dan melibatkan para pedagang dalam pengambilan keputusan.
“Kami ingin solusi yang adil. Jangan sampai pedagang menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpijak pada realitas di lapangan,” tambahnya.
Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari keluhan pedagang dan pemilik lahan yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait Pasar Subuh. DPRD Samarinda berjanji akan terus mengawal isu ini dan mendesak pemerintah kota agar mengedepankan dialog dalam setiap kebijakan publik. (Adv/Bey)












