Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDaerahNewsSamarinda

Romadhony Semakin Peduli, Sampaikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

380
×

Romadhony Semakin Peduli, Sampaikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama kembali menggelar Sospreda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di kecamatan Sungai Pinang Samarinda Kota, pada Minggu, (25/7/2021) lalu

Timeskaltim,com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sospreda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, pada Minggu, (25/7/2021) lalu.

Sosperda kali ini digelar di Jalan Remaja, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda ini, dengan menghadirkan Rusdiono praktisi hukum dari LBH Ansor Kaltim, sebagai pembicara.

Politkus muda dari Partai PDI Perjuangan itu menuturkan, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menjawab keresahan warga, terutama masyarakat miskin yang resah atas pembelaan hukum. 

“Semoga sosialisasi yang kita lakukan menjadi bekal buat kita semua, bagaimana alur dan cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” kata Dhony sapaan akrabnya saat dikonfirmasi media Timeskaltim.com, belum lama ini.

Hal senada juga disampaikan Ketua Lbaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Rusdiono. Ia mengatakan, perda ini penting karena hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia tersanggupi untuk dilindungi dalam perkara hukum. Tetapi sejak dibentuk, belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknisnya.

Dorongan untuk pembuatan pergub pun disampaikan Rusdiono. Tujuannya tak lain, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. “Paling tidak hari ini warga sudah mulai tau, jika sudah ada aturan teknisnya maka kita semua sudah tau tentang perda ini,” pungkasnya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *