Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

Reza Fachlevi Apresiasi Kenaikan UMP Kaltim

447
×

Reza Fachlevi Apresiasi Kenaikan UMP Kaltim

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Kaltim mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 4,98 persen.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Akhmed Reza Fachlevi mengapresiasi kenaikan UMP Kaltim yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Apalagi, Kaltim akan menjadi lokasi ibu kota Negara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di provinsi ini, dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat. Selayaknya, UMP mendorong daya beli pekerja di Kalimantan Timur,” ujarnya Senin (27/11/2023).

Wakil rakyat daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu mengatakan kenaikan UMP akan berdampak pada beberapa hal positif maupun kurang positif. 

Kendati demikian, dirinya mengapresiasi semangat pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim. Sebab, para pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari dengan upah lebih tinggi.

“Upah itu akan meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim. Kenaikan UMP pasti juga berdampak pada keuntungan perusahaan,” sebutnya.

Jika perusahaan membayar upah lebih tinggi ke karyawan, menurutnya, upah itu akan menambah beban pengusaha. Tapi, perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk dan jasa untuk mengompensasi kenaikan upah. 

“Namun, kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga meningkat,” jelasnya.

Sebagai informasi, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.360.858 atau nai 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396. (Adv/Bey)