Timeskaltim.com, Kutim– Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, menegaskan pentingnya pengurusan izin bagi tambang galian C yang selama ini beroperasi secara ilegal. Menurut Joni, tambang ilegal ini tidak hanya merugikan pendapatan daerah tetapi juga membuat target retribusi daerah tidak pernah tercapai.
“Kalau misalkan ini sudah diurus izinnya, tambang galian C ilegal ini otomatis akan masuk ke pajak daerah,” ujar Joni dalam keterangannya. Ia menjelaskan bahwa selama tambang-tambang tersebut beroperasi tanpa izin, pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan resmi dari aktivitas penambangan. “Karena ini ilegal, otomatis ya tidak masuk di kita sama sekali,” tambahnya.
Joni juga menyoroti masalah retribusi daerah yang sering kali tidak mencapai target. “Itulah kenapa retribusi daerah kita itu kecil karena mengurus izinnya itu luar biasa susah. Karena harus ada persyaratan punya 10 hektar. Kalau misalkan cuma punya satu sampai dua hektar, bingung untuk diurus izinnya,” jelasnya.
Ketua DPRD ini menegaskan bahwa proses perizinan harus dipermudah untuk mendukung legalisasi tambang-tambang kecil. Dengan begitu, tambang-tambang ini dapat beroperasi secara resmi dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. “Mengurus izin itu memang sulit, tetapi kita perlu mendorong agar prosesnya bisa lebih mudah,” katanya.
Joni menekankan bahwa jika tambang-tambang ini memperoleh izin resmi, mereka akan dapat beroperasi dengan lebih aman dan pemerintah daerah akan mendapatkan pemasukan yang seharusnya. “Kalau sudah ada izinnya, kita bisa mendapatkan pemasukan juga yang jelas dan yang pasti kalau ada apa-apa itu aman karena pemerintah juga ikut turun tangan bekerja sama untuk membantu,” ungkapnya.
Saat ini, banyak tambang galian C di Kutai Timur yang masih beroperasi secara ilegal karena terkendala syarat perizinan yang ketat, salah satunya adalah luas lahan minimal yang harus dimiliki. Joni berharap pemerintah provinsi dapat memperhatikan masalah ini dan memberikan solusi yang memungkinkan tambang-tambang kecil untuk mendapatkan izin.
“Dengan adanya izin, tidak hanya memberikan keamanan bagi operasional tambang, tetapi juga mendukung peningkatan retribusi daerah yang selama ini rendah karena banyaknya tambang ilegal,” tambahnya.
Pemerintah daerah Kutai Timur terus berupaya mencari solusi terbaik untuk masalah ini, termasuk mendorong perubahan kebijakan perizinan yang lebih inklusif bagi penambang kecil. “Kita dorong terus untuk melakukan pengurusan izin ini,” tegas Joni.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan target retribusi daerah bisa lebih realistis tercapai, memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat. Operasional tambang yang legal juga memastikan adanya kontrol dan pengawasan yang lebih baik, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. (SH/ADV)












