Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Reklamasi Tambang Mandek, Daerah Tak Berdaya di Bawah Kendali Pusat

13
×

Reklamasi Tambang Mandek, Daerah Tak Berdaya di Bawah Kendali Pusat

Sebarkan artikel ini
Situasi saat Formula Fahutan UNMUL, menggelar aksi di depan Kantor ESDM Kaltim. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Tanggung jawab perusahaan pertambangan batu bara terhadap reklamasi pascatambang di Benua Etam (julukan Kaltim), kian menjadi persoalan serius.

Bahkan, lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa pemulihan terus bertambah.

Sementara pemerintah daerah mengaku kehilangan kewenangan untuk bertindak tegas akibat sentralisasi regulasi di tingkat pusat.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyatakan, terbenturnya aturan sejak kewenangan pengawasan dan penindakan reklamasi tambang sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat.

Kondisi tersebut kemudian dinilai memperlemah pengawasan di daerah, yang justru menjadi wilayah terdampak langsung eksploitasi batu bara.

Situasi itu kemudian memicu kritik dari, Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (Formula) Kaltim, Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul.

Formula secara tegas mendesak agar pemerintah membuka data secara transparan, terkait dengan tingkat kerusakan lahan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai semakin masif di Kaltim.

Koordinator Formula Kaltim, Aditya Permadhi, mengungkapkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejauh ini banyak yang mengabaikan kewajiban reklamasi setelah operasi penambangan berakhir.

Akibatnya, bekas tambang berubah menjadi lubang terbuka yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis dan sosial.

“Kami menyayangkan urusan pertambangan batu bara ditarik sepenuhnya ke pusat. Seharusnya pemerintah daerah diberi ruang untuk berinteraksi langsung dengan perusahaan tambang di wilayahnya, supaya pengawasan bisa dilakukan cepat dan tepat sasaran,” kata Aditya, saat ditemui di Kantor Dinas ESDM Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda, Rabu (21/1/2026).

Selain persoalan regulasi, Formula Kaltim juga menyoroti krisis pengawasan di lapangan akibat minimnya jumlah inspektur tambang.

Saat ini, Kaltim hanya memiliki tiga puluh satu orang inspektur tambang yang harus mengawasi tiga ratus tujuh perusahaan pemegang IUP.

“Angka ini sangat tidak masuk akal. Dengan personel sesedikit itu, bagaimana mungkin pengawasan reklamasi bisa efektif?” ujar Aditya.

Oleh karena itu, kondisi ini tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa kewajiban reklamasi hanya menjadi formalitas administratif, tanpa pengawasan nyata terhadap pemulihan lingkungan.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa sejak 2020 seluruh kewenangan perizinan, pembinaan, hingga pengawasan reklamasi tambang batu bara telah beralih sepenuhnya ke pemerintah pusat.

“Saat ini provinsi sudah tidak memiliki kewenangan. Semua menjadi urusan pusat melalui Inspektur Tambang,” kata Bambang.

Meski begitu ia mengakui bahwa situasi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki ruang gerak yang cukup, untuk melakukan penindakan langsung terhadap perusahaan tambang yang abai terhadap kewajiban reklamasi.

Kendati demikian, ESDM Kaltim mengklaim bahwa telah berupaya mendorong pemerintah pusat untuk memperkuat pengawasan di daerah.

Arwanto bilang, salah satu upaya tersebut ialah dibuktikan dengan mengusulkan penambahan jumlah inspektur tambang serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus di tingkat daerah.

“Kami terus mendorong penambahan personel inspektur tambang dan mengusulkan pembentukan UPT. Harapannya, masyarakat punya wadah resmi untuk melaporkan pelanggaran tambang,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa hingga kini, lubang-lubang tambang yang tak direklamasi masih menjadi pemandangan lazim di Kaltim.

Sehingga menjadi penanda bahwa tarik-menarik kewenangan pusat dan daerah, tentu sangat berimplikasi langsung pada rusaknya lingkungan dan lemahnya akuntabilitas perusahaan tambang. (Has/Bey)