Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,8 miliar pada tahun 2026 untuk pengadaan sebelas unit ambulans jenazah.
Anggaran tersebut bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD Kaltim dan akan disalurkan ke sejumlah daerah.
Kepada awak media, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, mengatakan pengadaan ambulans jenazah merupakan tindak lanjut dari usulan masyarakat di berbagai wilayah.
“Total anggaran untuk sebelas unit ambulans jenazah mencapai Rp2,8 miliar. Harga per unit diperkirakan berkisar antara Rp180 juta hingga Rp340 juta,” ujar Jaya, Kamis (26/02/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sebelas unit ambulans tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah strategis, seperti Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Kutai Timur, serta daerah lain sesuai dengan usulan yang telah masuk ke Dinkes Kaltim.
Jaya juga menjelaskan, pengadaan ambulans jenazah dialihkan menggunakan dana aspirasi DPRD karena pada 2026 anggaran Dinas Kesehatan difokuskan untuk program prioritas kesehatan gratis, khususnya pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah.
Selain itu, pemilihan ambulans jenazah juga didasarkan pada pertimbangan teknis dan efisiensi.
Fasilitas ambulans jenazah relatif sederhana, hanya dilengkapi dengan brankar atau tandu serta wastafel.
Berbeda dengan ambulans pasien yang wajib dilengkapi peralatan medis seperti oksigen, tensimeter, dan monitor medis yang penggunaannya membutuhkan tenaga kesehatan.
“Jika ambulans pasien diberikan kepada masyarakat namun jarang digunakan, peralatan medisnya justru berisiko cepat rusak,” imbuhnya.
Sebagai informasi bahwa program bantuan ambulans jenazah ini disebut rutin dilaksanakan setiap tahun.
Pasalnya, pada 2025 lalu, Pemprov Kaltim uga telah menyalurkan delapan unit ambulans dengan nilai anggaran yang tidak jauh berbeda, berdasarkan usulan rumah sakit dan puskesmas.(Has/Pii)












