Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Uncategorized

Rayakan HBI Ke-76, Imigrasi Luncurkan Global Citizen of Indonesia

15
×

Rayakan HBI Ke-76, Imigrasi Luncurkan Global Citizen of Indonesia

Sebarkan artikel ini

Timeskaltim.com, Tangerang – Momentum Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 pada Senin (26/01/2026) menjadi catatan sejarah baru bagi dunia keimigrasian tanah air.

Bertempat di Kampus Politeknik Pengayoman, Tangerang, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) sebuah karpet merah bagi diaspora untuk kembali berkontribusi bagi bangsa.

Kebijakan GCI merupakan solusi inovatif bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, sejarah, atau kekerabatan kuat dengan Indonesia. Lewat GCI, mereka diberikan Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa harus melepas kewarganegaraan asalnya.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa GCI hadir sebagai jalan tengah yang cerdas dalam menjunjung kedaulatan hukum Indonesia sekaligus merangkul potensi besar diaspora.

“GCI membuka ruang partisipasi bagi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Yuldi.

Subjek kebijakan ini mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, hingga anak hasil perkawinan campuran.

Kemudahan menjadi napas utama GCI. Seluruh proses permohonan dilakukan secara daring melalui portal evisa.imigrasi.go.id. Hebatnya, sistem ini sudah terintegrasi dengan autogate dan sistem perlintasan.

Setelah mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas dalam waktu 24 jam setelah menginjakkan kaki di tanah air.

Mereka tidak perlu lagi repot datang ke kantor imigrasi untuk urusan administrasi awal.

Manfaat GCI dirasakan langsung oleh Adam Welly Tedja, seorang diaspora yang telah menetap di luar negeri selama 43 tahun. Ia melihat GCI sebagai kesempatan emas untuk membangunkan potensi di Indonesia.

“Saya melihat di Indonesia ada sleeping giants, talenta yang belum bangun. Dengan GCI, saya punya kesempatan membagikan pengalaman saya. Ini inisiatif terbaik untuk menghubungkan diaspora di mana pun berada,” ungkap Adam dengan haru.

Hal senada diungkapkan Karna Gendo, pemegang GCI lainnya, yang memuji profesionalisme layanan digital imigrasi.

“Prosesnya sangat lancar dan komunikasinya profesional. Saya bersyukur bisa berpartisipasi,” tuturnya.

Negara juga menunjukkan keberpihakannya pada keutuhan keluarga. Khusus untuk skema penyatuan keluarga (pasangan sah dan anak perkawinan campuran), kewajiban jaminan keimigrasian dalam bentuk investasi ditiadakan.

Tak hanya soal kebijakan GCI, pada momen HBI ke-76 ini, Imigrasi juga meresmikan 18 Kantor Imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini diambil untuk mendekatkan akses layanan paspor dan pengawasan keimigrasian hingga ke pelosok negeri.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa transformasi digital adalah fondasi utama layanan publik modern.

“Seluruh program aksi Imigrasi 2026 selaras dengan kebijakan pemerintah. GCI adalah wujud nyata kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Kami ingin memastikan layanan imigrasi hadir secara relevan, cepat, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Agus.(Adv/top)