Wakil Pansus I DPRD Samarinda Abdul Khairin. (Hafif Nikolas/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2013. Wakil Ketua Pansus I DPRD Samarinda sampaikan keseriusan pansusnya untuk lebih memantapkan Raperda yang sedang digarap.
Rapat yang diadakan pada Kamis (7/9/2023) siang, di gedung Basuki Rahmat dihadiri Ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Samarinda, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, Satpol-PP, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Banyak bagian dari Perda 6/2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda. Yang telah tidak berlaku lagi, dikarenakan hirarki peraturan yang diatas sudah tidak sesuai.
Pada rapat yang dipimpin sekertaris Banpemperda DPRD Samarinda itu, membahas titik berat atas perubahan Perda 6/2013.
Wakil Panitia Khusus (Pansus), I Abdul Khairin yang bertanggung jawab atas tugas perubahan Perda 6/2013 ini menyampaikan kinerja pansusnya. Untuk dengan segera Perda ini dapat disahkan dalam Paripurna.
“Regulasi terhadap minuman beralkohol ini betul-betul bisa segera berjalan dan sangat ketat di masyarakat,” ucap Khairin usai rapat ditemui Times Kaltim, pada Kamis (7/9/2023).
Keinginan untuk memperketat regulasi dalam penjualan minuman beralkohol (Minol). Bakal terlihat dalam Perda yang saat ini sedang digarap. Dengan hanya mengizinkan penjualan pada hotel-hotel berbintang dan bar yang ada di wilayah Kota Samarinda.
Kriteria hotel dan bar yang diizinkanpun juga lebih diperketat. Agar tidak sembarang tempat dapat memasarkan atau menjual minol.
“Peredaran minuman beralkohol ini kami persempit distribusinya dengan aturan-aturan yang akan ada dalam Perda ini.”
“Dua poin yang diperbolehkan dalam Perda ini, Hotel berbintang tiga sampai lima dan bar, hanya boleh bar yang mempunyai nomor KBLI 47221,” ungkapnya.
Penjualan yang hanya di khusus untuk hotel berbintang tinggi dan bar yang mempunyai Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan nomor 47221 serta terverifikasi.
Dengan diperketatnya klasifikasi tempat penjualan minol diwilayah Samarinda. Politisi PKS tersebut berharap penyebaran minol ini tidak disembarang tempat dan diperjualbelikan dengan bebas.
“Harapan kami betul-betul diperketat peraturannya. Karena penyebaran minuman beralkohol tidak hanya merusak satu dua orang, tapi dapat merusak satu generasi,” harapnya (Nik/Wan)












