KUTAI TIMUR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Timur masih terus dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur.
Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda ini sangat krusial bagi pelestarian budaya dan tradisi masyarakat adat yang masih mendominasi di beberapa desa di daerah tersebut.
“Di sini banyak kepentingan desa-desa yang merupakan warga asli daerah Kutai Timur yang desanya masih mayoritas dan itu sangat penting karena memang memiliki kepala adat kepala suku yang ingin agar segera hukum adat ini dilestarikan,” kata Yan.
Menurutnya, ini belum adanya peraturan maksimal dalam mengakui dan melindungi hukum adat tersebut karena adanya beberapa kendala yang dihadapi.
Yan menambahkan bahwa pentingnya solusi konkret dalam masalah ini, yang saat ini sedang diusahakan oleh Bapemperda.
“Untuk solusinya saat ini kita akan Sorong ini ke bapemperda membicarakan ranahnya itu milik mereka. Kita hanya menampung saja aspirasi dalam masyarakat,” ungkap Yan.
Pembahasan Raperda ini mencakup berbagai aspek, termasuk definisi hukum adat, pengakuan hak-hak masyarakat adat, serta mekanisme perlindungan yang akan diberikan kepada mereka.
Ini merupakan langkah yang diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya mengakomodasi kepentingan masyarakat adat tetapi juga memperkuat keberadaan dan fungsi mereka dalam kehidupan sosial dan budaya di Kutai Timur.
Dengan dorongan yang kuat dari berbagai pihak termasuk pemangku kepentingan adat, Bapemperda DPRD Kutai Timur bertekad untuk merampungkan Raperda ini dengan solusi yang adil dan tepat.
Proses ini diharapkan akan membawa hasil yang menguntungkan bagi pelestarian hukum adat dan perlindungan yang berkelanjutan terhadap masyarakat adat di Kutai Timur. (SH/ADV)












