Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDaerahDPRD KaltimSamarinda

Rapat Paripurna Ke – 49 Pengumuman PAW Anggota DPRD Kaltim Fraksi Gerindra

356
×

Rapat Paripurna Ke – 49 Pengumuman PAW Anggota DPRD Kaltim Fraksi Gerindra

Sebarkan artikel ini

Timeskaltim.com, Samarinda– DPRD Kaltim mengelar rapat paripurna Ke – 49 masa sidang III tahun 2022, yang dilaksanakan secara langsun dengan  agenda pengumaman pergantian antar waktu Anggota DPRD  Kalltim Fraksi Partai Gerindra  sisa masa jabatan 2019-2024 di ruang rapat gedung D lantai 6, Senin (14/11/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.

Ditemua usai rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, Mashari Rais sebelum menjadi Anggota DPRD mengantikan Andi Harun, telah membuat kesepakatan bersama dengan ibu Qomariah bahwa sebelum berakhir masa jabatan Anggota DPRD Kaltim periode 2019 -2024 akan ada pergantian antar waktu antara Mashari Rais akan digantikanoleh Ibu Qomariah.

“Kesepakatan inilah yang kita tindaklanjuti  dan hari ini dan di umumkan dalam rapat paripurna ini “ujarnya.

Lanjut Politisi Gerindra Seno Aji mengatakan untuk pelantikan masih menunggu surat keputusan (SK) dari kementrian dalam negeri, setelah rapat  ini kita kirimkan surat ke gubernur lalu gubernur menindaklanjuti surat usulan PAW ke kemendagri, setelah keluarnya SK dari kemendagri kita akan agendakan pelantikan.

“Tidak ada masalah dalam PAW ini, karena antara Mashari Rais dan Ibu Qomariah  sebelumnya sudah melakukan kesepakatan antar mereka sendiri,  itu yang kita jalankan hari ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwan ini adalah murni perjanjian pribadi antara mereka berdua, tidak ada masalah antara mashari rais dengan Partai mereka merupakan murni kader Partai Gerindra.

“Jadi harapan saya kedepan mereka tetap bersatu lagi untuk bersama- sama membesarkan Partai, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat kaltim,” tutupnya. (Adv/Fiku).