Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menyoroti serius putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pilkada. Menurutnya, keputusan tersebut memiliki dampak hukum dan politik yang luas dan tidak bisa dipandang sebatas perubahan jadwal semata.
“Implikasinya sangat luas, bukan sekadar geser jadwal. Ini menyangkut desain besar sistem demokrasi kita,” ujar Salehuddin, pada Rabu (23/07/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam putusan MK tertanggal 26 Juni 2025, Pilkada Serentak nasional tidak lagi digelar bersamaan dengan Pemilu Nasional. Pemilihan kepala daerah kini dijadwalkan paling lambat dua tahun enam bulan setelah Pemilu Presiden dan Legislatif, sehingga Pilkada berikutnya dipastikan bergeser ke tahun 2031.
Sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin menilai perubahan ini dapat menimbulkan kekacauan regulasi jika tidak segera ditindaklanjuti dengan kebijakan turunan yang konkret dan menyeluruh.
“Jika kita menerima putusan ini sebagai keputusan konstitusional, maka harus ada sinkronisasi menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku. Kalau tidak, akan ada benturan norma dan kebingungan di tingkat pelaksana,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim telah melakukan konsolidasi awal dengan pengurus pusat, termasuk berdiskusi langsung dengan DPP Partai Golkar dan Fraksi Golkar DPR RI untuk membahas dampak strategis dari putusan tersebut.
“Putusan ini bukan hanya berpengaruh terhadap strategi politik, tapi juga terhadap penataan administrasi negara dalam jangka panjang,” tegasnya.
Menurut Salehuddin, ada dua hal utama yang harus dicermati secara serius. Pertama, menjaga kepercayaan publik terhadap MK sebagai institusi yudikatif yang independen. Kedua, memastikan kesiapan seluruh sistem hukum dan tata kelola pemerintahan dalam merespons perubahan besar ini.
“Menjaga kewibawaan putusan MK itu penting, tapi jauh lebih penting lagi memastikan semua sistem hukum dan politik nasional siap mengikutinya. Jangan sampai negara gagap merespons,” katanya.
Salehuddin pun mendesak pemerintah pusat dan DPR RI agar segera menyusun regulasi teknis berupa revisi undang-undang atau kebijakan turunannya. Tanpa kejelasan tata aturan, ia mengkhawatirkan terjadinya kebingungan di tingkat pelaksana, khususnya daerah.
“Segera petakan teknisnya. Jangan tunggu sampai tahun politik. Justru sekarang waktu yang tepat untuk memulai penyesuaian, baik dari segi anggaran, kelembagaan, maupun kesiapan struktur penyelenggara,” tandasnya.
Ia juga menilai perubahan jadwal Pilkada ini akan mengubah peta politik nasional dan lokal, termasuk strategi partai, mekanisme rekrutmen calon kepala daerah, hingga pengelolaan APBD yang berkaitan dengan agenda politik.
“Dengan Pilkada diundur ke 2031, daerah harus bersiap dari sekarang. Jangan sampai perubahan ini justru menciptakan instabilitas baru karena lemahnya perencanaan,” pungkas Salehuddin. (Adv/Rob/Bey)












