Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & Peristiwa

Khairul Mashuri Dijatuhi Vonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Deny Ruslan: Jabatan Anggota Dewan Harusnya Sudah Lama Copot

478
×

Khairul Mashuri Dijatuhi Vonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Deny Ruslan: Jabatan Anggota Dewan Harusnya Sudah Lama Copot

Sebarkan artikel ini

Proses persidangan Khoirul Mashuri dan M Iriyanto saat menjalani pembacaan hasil vonis oleh Majelis Hakim PN Kelas I Tenggarong.(Ist)

Timeskaltim.com, Kukar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tenggarong, akhirnya memberikan jatuhan vonis kepada dua terdakwa. Diantaranya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Khoirul Mashuri dan mantan Camat Sebulu, M Iriyanto selama satu tahun penjara.

Vonis ini dibacakan langsung pada sidang yang digelar Rabu (12/10/2022) malam, oleh Majelis Hakim, Ben Ronald P Situmorang didampingi Arya Ragatna dan Andi Hardiansyah.

“Tuntutan awalnya 2 tahun 8 bulan, Majelis Hakim mempertimbangkan dengan sikap kooperatif dari terdakwa yang mengakui perbuatannya dan terdakwa saat itu melakukan tanda tangan dibawah tekanan, sehingga terdakwa divonis 1 tahun,” kata Majelis Hakim Andi kepada Timeskaltim.com, Kamis (13/10/2022) siang tadi.

Malahan, Vonis keduanya, lebih ringan dari tuntutan awal atas kasus pemalsuan dokumen surat tanah di Kecamatan Sebulu pada tahun 2012 lalu bagi kedua terdakwa.

Andi menyebut, terdakwa bisa mengajukan upaya hukum banding atas putusan persidangan, sesuai dengan ketentuan selama 7 hari kedepan.  

“Saat ini status terdakwa sebagai tahanan kota. Nanti jika ada upaya hukum banding maka yang berhak menentukan status hukumannya, beralih ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Apakah tetap tahanan kota atau berubah, ini kewenangan dari Pengadilan Tinggi Kaltim,” sebut Andi lagi.

Kasus yang menyeret Khoirul dan Iriyanto berawal dari  surat yang dipalsukan yaitu surat tanah. Saat itu terjadi jual beli tanah di Giri Agung, Sebulu oleh PT Jembayan Muarabara (JMB). 

Ternyata lahan yang dijual tersebut diklaim oleh orang lain dan dilakukan pengujian dokumen, akhirnya dokumen yang didapat JMB dari jual beli itu ternyata palsu. Ada sekitar 50-an dokumen yang diduga dipalsukan.

Kuasa hukum Khoirul, Agus Talis Joni menuturkan atas putusan sidang tersebut Majelis Hakim memang memberikan waktu selama 7 hari sehingga kuasa hukum masih berpikir untuk melakukan upaya upaya lanjutan selama waktu 7 hari kedepan. 

“Kami akan melakukan evaluasi semua, terutama pertimbangan Majelis Hakim terhadap fakta persidangan. Karena ada pertimbangan yang tidak bersesuaian dan merugikan klien kami,” ucap Agus Talis Joni.

Fakta tersebut ialah kliennya tidak ada niat atau tidak melakukan secara bersama sama untuk membuat surat atau memalsukan surat dokumen tanah. Bahkan terdakwa Khoirul Mashuri menolak untuk menandatanganinya. 

Hal ini sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan para saksi Daryono.

Ditambahkan pula Elia Hendra Wijaya yang mendampingi Agus Talis bahwa Majelis Hakim telah berusaha mengungkap fakta persidangan namun itu tidak dipertimbangkan secara lengkap. 

Contoh fakta yang tidak dipertimbangkan secara lengkap ialah, terdakwa 1 yakni Irianto menyuruh Khoirul Mashuri untuk menandatangani dokumen jual beli tanah tersebut. 

“Namun ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut, secara fakta Khoirul menolak untuk bertanda tangan, orang yang menolak kenapa dianggap kerjasama,” papar Elia Hendra.

Namun hal tersebut dikiritisi secara Terpisah, diungkapkan Komite Transparansi Pembangunan (KTP), Denny Ruslan menjelaskan, kasus yang kian berlarut-larut ini, harus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kata dia, tak ada upaya dari pihak manapun untuk mencoba menganggu gugat putusan hukum atau mengintervensi. Namun, Ia kembali berpendapat bahwa putusan hukum, harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

“Seharusnya, Jabatan Anggota DPRD Kukar sudah lama harus dicopot dari kursinya. Kan Mashuri ini, sudah dinyatakan sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat tanah,” singgungnya.

Namun Deny juga kembali menyayangkan, hingga kasus berjalan saat ini, Khairul Mashuri masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kukar. Seharusnya, lanjut dia, jabatan tersebut harus dicopot. Mengingat, status penahanan mantan Kepala Desa Giri Agung tersebut masih berjalan.

“Apalagi Saat ini, Mashuri berstatus sebagai tahanan kota. Sudah seharusnya dicopot,” tegasnya.(Wan)