Puluhan PKL serukan penolakannya saat jumpa pers bersama LBH Samarinda, Di Jalan Gajah Mada, pada Rabu (5/10/2022) pukul 16.00 Wita.(Topan Setiawan/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Polemik Penertiban Pedagang Kaki Lima atau PKL di sekitaran pinggiran tepian mahakam, belum memiliki kejelasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Hal ini membuat sejumlah pedagang yang tergusur, terluntang – lantung. Terlebih, menjadi mata pencaharian utama untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-harinya.
Hal tersebut membuat geram, Arinda salah satu PKL tepian mahakam, yang gulung tikar bersama 36 pedagang lainnya. Sosok Arinda sendiri, adalah seorang pedagang makanan dan minuman kecil, yang semerta-merta mengais rezeki untuk menghidupi keluarga kecilnya dari hasil lapak itu.
“Tidak ada solusi yang diberikan dari Pemkot ! seharusnya kami ini dibina ! bukan dibinasakan,” seru Wanita itu dengan lantang kepada awak media di depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Rabu (5/10/2022) pukul 16.00 Wita.
Seraya, memegangi anaknya, Ia menyayangkan, kebijakan yang diterapkan Pemkot Samarinda, begitu menyulitkan para pedagang. Apalagi, penertiban itu tak disertai dengan langkah solutif untuk membimbing para PKL, yang kehilangan lapak dagangannya.
Menolak Penggusuran Tanpa Solusi
“Seharusnya Kami ini dibina, kalau ingin dijadikan PAD silahkan. Tapi, jangan diginikan,” pintanya.

Kendati demikian, Ia juga melontarkan, penolakan terhadap kebijakan tersebut bersama pedagang lainnya.
“Seharusnya Pak Andi Harun (Wali Kota) tau, jangan asal tutup aja. Kami juga harusnya diberikan solusi,” tegasnya.
PKL Menganggu RTH Samarinda ?
Sementara itu, Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda membenarkan pernyataan tersebut. Dia menekankan, agar Pemkot Samarinda memberikan kebijakan yang pro terhadap masyarakat setempat terkhusus para PKL.
“Bagi Pemkot penertiban, kalau bagi itu penggusuran. Ini penggusuran ke sekian kalinya dilakukan Pemkot Samarinda. Karena ini tidak logis dan tak rasional,” tuturnya.
Dia menilai, kebijakan tersebut merenggut kesejahteraan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kehidupan yang layak bagi masyarakat.

“Apabila PKL katanya menganggu Ruang Terbuka Hijau (RTH). Bagaimana dengan Marimar, Hotel HARRIS dan Big Mall. Karena membangun di atas pinggiran sungai mahakam,” singgungnya.
Pemindahan PKL Ke Marimar
Tak tanggung-tanggung, Ia juga menawarkan, langkah solutif apabila PKL digusur atas dasar menganggu RTH Samarinda.
“Kalau memang dibutuhkan solusi, kenapa tak memindahkan pada PKL ini ke Marimar saja. Jadi wilayahnya diperluas. Sehingga, dapat terkoordinir dengan baik,” terangnya.
Dia berharap, agar para PKL dapat diberikan hak nya untuk kembali menjalankan mata pencahariannya. Sehingga, terdapat kejelasan akan tindak lanjut pasca kebijakan penertiban tersebut dilakukan.
“Jika hanya dalih maraknya premanisme dan Jukir, maka alasan tersebut tak rasional. Kita berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan. Terkhusus, kejelasan bagi para PKL,” bebernya.
Sekedar informasi, Tepian Mahakam sempat steril dari pedagang saat kasus COVID-19 meningkat tajam. Pada November 2021, ketika kasus mulai melandai, PKL berjualan lagi di Tepian Mahakam.
Kebijakan Hindarkan JUKIR
Namun kebijakan penggusuran lapak kali ini tak bisa diterima. Apalagi, para pedagang merasa, tak pernah melanggar peraturan-peraturan yang dibuat pemkot.
“Kami berharap, Pemkot memberikan jalan keluar terbaik,” tandasnya.
Kebijakan penggusuran lapak ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 660/2916/012.02. Surat yang diteken Sekretaris Kota Samarinda, Hero Mardanus, terbit pada 19 September lalu. Isinya meminta pedagang tidak boleh berjualan mulai Senin, (3/10/2022) kemarin.
Alasan utamanya untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau atau RTH di pinggiran Sungai Mahakam. Selain itu untuk menghindari Juru Parkir Liar (Jukir) yang terjadi hampir setiap malam.
Terpisah, Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengatakan, sepanjang bantaran Sungai Mahakam adalah jalur hijau. DLH pun berharap jalur hijau tersebut menjadi bagian dari RTH Samarinda agar dapat dikelola dengan baik.
“Baik itu ruang terbuka privat atau taman yang sekedar bersifat pasif, yang penting, bisa jadi bagian dari RTH,” ucapnya.(Wan)












