Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialPaser

Puji Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Kepada Warga Sekurou Jaya

323
×

Puji Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Kepada Warga Sekurou Jaya

Sebarkan artikel ini
Puji Hartadi Anggota DPRD Kaltim saat melakukan sosialisasi di hadapan warga Sekurou Jaya (Ist)

TimesKaltim.com, Paser – Setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan jaminan hukum oleh negara, demikian yang disebutkan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Hartadi saat dirinya menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) tantang bantuan hukum di depan warga Desa Sekurou Jaya di Kecamatan Longikis Kabupaten Paser, Senin (15/11/2021).

Menurut politisi dari PKB Kaltim ini, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka perluasan bantuan hukum melalui Perda oleh legislator Karang Paci. 

“Kita mengetahui bahwa di Kaltim pada umumnya terdapat masih banyak persoalan pelik tentang masalah hukum yang mendera kalangan warga, baik itu kasus pidana maupun perdata,” ujarnya.

Dikatakan Puji, beberapa tujuan Perda tersebut hadir di masyarakat seperti diantaranya yakni menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

 “Adapun tujuan lainnya yakni, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan,” jelas Puji yang juga Ketua DPC PKB Kukar.

Menurut Puji, Perda ini merupakan produk kerjasama antara DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. “Hal ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi mengkongritkan langkah-langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang tidak mampu,” terangnya.

Puji pun turut mengapresiasi antusiasme masyarakat yang hadir dalam pelaksanaan Sosper. Menurutnya ini menjadi bukti bahwa masyarakat juga butuh penjelasan terkait Perda-Perda yang ada di Kalimantan Timur.

“Saya mengapresiasi kehadiran masyarakat yang cukup tinggi, artinya masyarakat punya rasa ingin tahu terhadap Perda yang berlaku di Kaltim,” tutupnya.