Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD KaltimKukar

Puji Hartadi Semakin Peduli, Gelar Sosperda Pentingnya Bantuan Hukum Bagi Warga Desa Loa Raya

407
×

Puji Hartadi Semakin Peduli, Gelar Sosperda Pentingnya Bantuan Hukum Bagi Warga Desa Loa Raya

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kaltim, Puji Hartadi ST menggelar Sosperda Bantuan Hukum di Desa Loa Raya Kecamatan Tenggarong Seberang, Minggu (16/4/2023) pukul 14.30 Wita.(Topan Setiawan/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Komitmen terus memperhatikan rakyat kecil dari belenggu permasalahan hukum yang pelik. Merupakan kegiatan yang patut diapresiasi. Terlebih, aktivitas tersebut di tengah bulan suci Ramadan 1444 Hijriyyah. Tak menyurutkan sedikitpun mengurangi perjuangan legislator Karang Paci – sebutan Anggota DPRD Kaltim – mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Seperti yang ditunjukan Anggota DPRD Kaltim, Puji Hartadi ST ini. Pihaknya, menggelar Sosisalisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Loa Raya Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (16/4/2023) pukul 14.30 Wita.

Kegiatan Sosper yang berlangsung di Aula Pertemuan Desa Roya ini, dihadiiri langsung Kepala Desa Bukit Raya, Martin dan jajaran perangkat desa. Turut pula hadir praktisi hukum, Ismail Panda Lubis dan Akademisi Unikarta, Haidir.

Dalam pantauan Timeskaltim.com, tampak antusias warga Desa Loa Raya berbincang hangat sembari menyampaikan berbagai keluhan yang dialami, pun ditampung langsung oleh Politisi yang menjabat selama 2 periode itu.

Dalam kesempatan tersebut, Puji Hartadi menyampaikan pentingnya sosialisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada seluruh masyarakat, di mana masih banyak masyarakat yang masih awam bagaimana mendapatkan informasi bantuan hukum ke lembaga bantuan Hukum (LBH) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Ia menuturkan, setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum oleh pemerintah, dengan adanya bantuan hukum ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum secara geratis kepada pemerintah saat menghadapi masalah hukum.

“Perda ini dibuat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat saat tersangkut masalah hukum, Dimana bantuan ini diberikan secara geratis oleh pemerintah, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu. ini dilakukan untuk memberi perlindungan hukum pada masyarakat,” terang Legislator Karang Paci Asal Dapil Kukar ini.

Pria yang pernah menjabat sebagai Anggota Komisi II DPRD Kaltim tersebut, juga berpesan kepada masyarakat, walaupun ada bantuan hukum namun masyarakat diimbau agar tidak melakukan pelanggaran.

“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum, tetap patuh dan taat atas hukum,” harapnya.

Sementara itu, Martin, memberikan apresiasi kegiatan sosper yang dilaksanakan, dirinya mengatakan pentingnya sosialisasi produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah. Ia mengatakan banyak masyarakat yang buta informasi terkait saat ingin meminta bantuan hukum.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, ini sangat- sangat bermanfaat bagi masyarakat kami. Serta kami berharap, kehadiran pak Puji sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapat membantu memfasilitasi menyuarakan dan memperjuangkan potensi anggaran dan bantuan untuk dapat di akses oleh desa.(Adv/Wan)