Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Proyek Silpa MYC Bernilai Rp414 Miliar, Bisa Digunakan pada tahun 2025

969
×

Proyek Silpa MYC Bernilai Rp414 Miliar, Bisa Digunakan pada tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Kutai Timur – Jimmi, ketua DPRD Kutai Timur, mengatakan sisa anggaran (silpa) proyek Multi Years Contract (MYC) sebesar Rp414 miliar hanya dapat digunakan pada tahun 2025.

Ia menyatakan bahwa hingga tahun berikutnya, anggaran ini tidak dapat digunakan untuk tujuan lain karena harus tetap tersedia.

Jimmi menekankan bahwa, dari silpa MYC senilai Rp414 miliar, uangnya harus ada dan disimpan untuk tahun depan.

Menurutnya, meskipun dana tersebut mungkin tidak akan digunakan segera pada awal tahun, itu harus dicatat dalam anggaran 2025.
Menurutnya, anggaran ini harus dialokasikan dengan benar agar proyek dapat mencapai targetnya, tidak peduli apakah digunakan atau tidak.

Agar proyek dapat dilanjutkan pada tahun 2025, pemerintah daerah harus tetap mengalokasikan anggaran ini.

Jimmi juga mengatakan bahwa dengan dana tersebut, semua proyek MYC yang sudah direncanakan akan berjalan sesuai rencana.

Jimmi juga menekankan bahwa penganggaran harus konsisten untuk proyek bertahun-tahun agar pemerintah dapat memenuhi janji perencanaan MYC.ADV