Timeskaltim.com, Samarinda – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan kebijakan kenaikan standar gaji tingkat provinsi sebesar 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan dalam memberikan upah kepada karyawan.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, mengungkapkan, menindaklajuti ketetapan tersebut maka pihaknya turut mengumumkan penetapan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi Kaltim.
“Berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025, mengatakan gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP),” ungkap Akmal, beberapa waktu lalu.
Menurut Akmal, penetapan UMP menggunakan formula UMP 2025 sama dengan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025, nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
“Sementara untuk UMSP ditetapkan berdasarkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Tuntutan pekerjaan yang lebih berat, dan spesialisasi pekerjaan berdasarkan keperluan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Akmal menyebutkan, penghitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi serta akan merekomendasikan hasil penghitungannya kepada gubernur yang akan disesuaikan dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“UMP dan UMSP Tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” tegasnya.
UMP dan UMSP akan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“Mulau 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025 UMP dan UMSP Kaltim akan berlaku,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi, akan memastikan bahwa mayoritas perusahaan di Kaltim sudah mengikuti dan patuh dalam menerapkan UMP pada tahun 2024.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib patuh terhadap aturan pengupahan. pihaknya akan terus mengingatkan perusahaan agar tidak membayar upah di bawah UMP apabila melanggar maka akan ada kemungkinan sanksi pidana diberlakukan.
“Kita akan konsisten memantau jangan sampai ada perusahan yang lalai terhadap ketentuan-ketentuan pemerintah,” kata Rozani.
Ia juga menjelaskan bahwa UMP akan diberlakukan khusus bagi pekerja dengan masa kerja nol tahun serta tanpa keahlian khusus contoh.
Bagi pekerja dengan posisi seperti helper tanpa sertifikat kompetensi harus menerima gaji setara UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Pemotongan upah pekerja untuk kebutuhan jaminan sosial seperti kesehatan dan ketenagakerjaan tidak diperbolehkan. Karena upah pekerja adalah hak penuh yang tidak boleh dikurangi, jaminan sosial merupakan tanggung jawab dari perusahaan,” terangnya.
Tak hanya jaminan sosial, ia juga menjelaskan bahwa pembagian tanggungan untuk jaminan hari tua dan pensiun akan disepakati dan diatur bersama antara perusahaan dan pekerja.
Sementara jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
“Intinya tidak boleh upah pekerja yang sudah sesuai UMP dipotong lagi untuk hal-hal lain. Apalagi kalau hal itu bisa menimbulkan masalah dalam hubungan kerja,” timpalnya.
Menutup pernyataanya ia berharap seluruh perusahaan di Kaltim dapat menerapkan aturan pengupahan dengan benar.
Pihaknya pun berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada perusahaan agar hak-hak pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin kesejahteraan pekerja terus meningkat, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih produktif, pungkasnya. (Has/Wan)
Sebagai informasi berikut adalah rincian UMP Provinsi Kaltim tahun 2025 sebesar Rp 3.579.313,77 atau naik 6,5 persen sementara itu UMSP Kaltim tahun 2025 yakni :
1. Sektor perkebunan sawit sebesar Rp 3.633.003,48.
2. Sektor kehutanan sebesar Rp 3.650.900,05.
3. Sektor Batu Bara sebesar Rp 3.722.486,32.
4. Sektor minyak dan gas (Migas) sebesar Rp. 3.758.279,46. (Has/Bey)












