Timeskaltim.com, Jakarta – Keputusan kontroversial yang melarang pedagang eceran menjual gas elpiji akhirnya dibatalkan. Hal tersebut di ungkapkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
Dirinya menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kilogram (kg).
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri ESDM membatasi distribusi LPG 3 kg hanya sampai tingkat pangkalan, tanpa melibatkan pengecer.
Kebijakan ini lantas memicu kekisruhan di berbagai daerah karena gas bersubsidi tersebut menjadi sulit ditemukan, terutama bagi masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergantung pada LPG 3 kg untuk operasional usaha mereka.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam berjualan gas LPG 3 Kg, sambil menertibkan pengecer yang menjadi agen sub-pangkalan secara parsial,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, Selasa (04/02/2025) lalu.
Dasco menambahkan, bahwa Prabowo juga meminta kementerian memastikan pengecer tidak menjual LPG dengan harga yang terlalu tinggi bagi masyarakat. Selain itu, pengecer juga diharapkan untuk tetap tertib dalam menjalankan usahanya.
“Kemudian, perlu ada proses administrasi agar pengecer yang menjadi agen sub-pangkalan bisa menetapkan harga LPG yang tidak terlalu mahal bagi masyarakat,” jelasnya.
Dengan diaktifkannya kembali pengecer, diharapkan distribusi gas bersubsidi ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan berjalan dengan lancar dan stabil di seluruh wilayah Indonesia. (Rob/Bey)