Timeskaltim.com, Kukar – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sebulu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial R.A. (21) diamankan petugas dalam penggerebekan di Jalan Usaha Tani RT 017, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Sabtu (28/02/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Sebulu, Edi Subagyo, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok kandang ayam broiler.
Di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial R.A. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan sejumlah paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
“Petugas menemukan beberapa bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan total berat kotor 1,13 gram, serta plastik kosong dan alat pendukung lainnya,” ungkapnya dalam laporan resmi.
Selain enam paket sabu dengan berat bervariasi, polisi juga mengamankan sembilan plastik klip kosong, tiga sendok takar, satu korek api, seperangkat alat hisap (bong), satu unit telepon genggam, satu jaket hoodie hitam, serta satu bungkus rokok yang di dalamnya tersimpan paket sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga merupakan titipan seseorang berinisial K untuk diedarkan kembali ketika ada pembeli. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, R.A. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.
Polsek Sebulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Rob/Pii)












